Oligarki di Indonesia

Oleh: M. Aris Yusuf

Narasi oligarki selalu menempel dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, oligarki bahkan mulai menonjol dalam perkembangan politik Indonesia. Hal ini disebut banyak pengamat dan lembaga politik sebagai salah satu indikator yang menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemunduran.

Mengutip dari Oligarki Dalam Politik (Tempo, 2021) oligarki mulai masuk ke dalam pemerintahan Indonesia dan menguasai politik saat pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Pemasyarakatan, dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan.

Hal ini dinilai sebagai upaya oligarki untuk menumpangi pemerintahan Indonesia, khususnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mereka melakukannya untuk melemahkan pemberantasan korupsi serta membungkam demokrasi.

Wijayanto, seorang Dosen di Universitas Diponegoro Semarang menyebutkan bahwa sepanjang era reformasi, kaum oligark baru mendapatkan kemenangan besar ketika masa pemerintahan Jokowi.

Mereka membajak sistem untuk mempertahankan kekayaan serta kekuasaan. Bahkan pemilu yang awalnya dijunjung tinggi, perlahan mulai mengalami kemunduran. Ini terjadi karena para oligark membajak sistem pemilu dengan praktik politik uang. Akibatnya, rakyat tidak memilih berdasarkan kualitas, melainkan uang yang diterima.

Eksistensi oligarki di Indonesia juga bisa dilihat dari upaya-upaya represif berupa pembungkaman demokrasi. Para aktivis dan akademikus yang menolak pelemahan KPK dikalahkan “suara” nya dengan peretasan atau teror melalui dunia maya.

WIjayanto mengatakan bahwa pembungkaman suara kritis dengan cara yang represif begini menjadi salah satu tanda bahwa Indonesia tidak memiliki demokrasi lagi.

Menariknya, Intan (2021) dalam artikelnya mengungkapkan bahwa inti kekuatan oligarki di Indonesia adalah uang yang dapat diubah menjadi bentuk kekuatan lainnya. Uang yang awalnya diciptakan untuk memudahkan proses transaksi perdagangan berubah menjadi orientasi yang dapat melampaui nilai normatif atau prinsip karena dia dapat mewujudkan keinginan manusia.

Dengan kata lain, uang adalah penyebab utama kemunculan partai politik dan politisi yang rela menggadaikan idealismenya untuk mendapatkan sokongan dana dari para oligark. Mereka mengobral idealisme dengan uang.

Setelah mewujudkan ambisinya, mereka kemudian mulai terbelenggu oleh para oligark karena sokongan dana yang diberikan sebelumnya tidak diberikan secara cuma-cuma, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Maka dari itu, Intan menyebut pandangan “politik merupakan pertarungan kekuatan pikiran atau gagasan” sudah tidak relevan lagi karena digantikan dengan pertarungan kekuatan materil.

Sehingga, lanjut Intan, pengaruh politik oligarki yang kuat di Indonesia merupakan konsekuensi dari politik berbiaya tinggi yang membuat para politisi harus mengeluarkan dana besar untuk bertarung di pemilihan umum.

Para oligark sebagai pemilik uang kemudian memberikan sokongan dana untuk mendapatkan kekuasaan dalam mempengaruhi sistem politik dan pemerintahan. Buktinya apa? Buktinya adalah pengubahan KPK menjadi lembaga negara yang membuat pegawainya berstatus ASN, lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, dan dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi di awal tahun 2023 ini.

Cara Untuk Menghilangkan Oligarki

Mengutip dari Three Solutions to the Oligarchy yang ditulis oleh Kelly Nuxoll dan Zephyr Teachout, pengaruh oligarki dapat dihilangkan dengan beberapa pilihan, yaitu:

1.Perubahan UU Pemilu
Lebih khusus lagi, UU Pemilu yang berhubungan dengan ambang batas parlemen maupun pilpres. Ambang batas merupakan alat yang memudahkan para oligark untuk bermain. Resiko yang mereka keluarkan jadi lebih kecil jika petarung yang muncul lebih sedikit akibat saringan ambang batas ini. Di sisi lain, partai politik besar dapat menjaga posisinya karena adanya ambang batas ini.

2. Peninjauan ulang aturan main pilkada
Aturan main pilkada dinilai menjadi awal kemunculan oligarki yang bernafaskan dinasti politik. Pilkada cenderung mempertahankan kepemimpinan yang bergantung pada kekerabatan. Praktik seperti ini sangat tidak etis dalam masyarakat yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia.

3. Pengaturan serta penegakan hukum mengenai pendanaan partai, calon penjabat, serta dana kampanye pemilu partai.

Aturan hukum ini sangat diperlukan karena pendanaan dapat menjadi pintu masuk mereka untuk berhubungan dengan calon pejabat yang memerlukan modal.