Jangan Terkecoh Pengumuman KPU, Pilpres belum Usai

Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Pengumuman Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang akhirnya memenangkan Paslon 02 Prabowo-Gibran sangat tidak aneh, karena memang sudah diduga sebelumnya. KPU sendiri adalah bagian dari kecurangan secara TSM yang diskenarioi oleh Jokowi.

Sikap rakyat yang berakal sehat dan masih menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran, keadilan , dan demokrasi pasti menolak hasil dari Pemilu curang. Kalau setiap kecurangan ditolerir, lalu mengalah begitu saja, rusaklah moral bangsa ini.

Bagi partai politik yang orientasinya hanya mencari jabatan Menteri bisa saja langsung mengakui kemenangan itu. Tapi bagi rakyat yang ingin ditegakkannya kebenaran keadilan, pengumuman KPU adalah awal dilakukannya perjuangan menuntuk keadilan.

Sebelumnya kita sudah menduga kuat kalau KPU pasti akan memenangkan paslon 02, karena KPU itu dikendalikan oleh Jokowi. Sebagian orang termaauk Timnaa Anies ada yang masih berharap pihak KPU jujur, tapi ternyata harapan itu sia-sia.

Ada beberapa indikator kalau KPU adalah bagian dari skenario kecurangan Jokowi :

Pertama, KPU sedari awal sudah tidak independen dan hanya kepanjangan tangan Jokowi

Kedua, KPU sengaja memasukkan lebih dari 50 juta data siluman tanpa klarifikasi, yang ternyata untuk memback up paslon 02

Ketiga, KPU memerintahkan kepada KPU daerah dan Panitia Kecamatan untuk melakukan kecurangan, dengan ditemukannya surat resmi dari KPU Pusat kepada KPU Daerah dan Panitia Kecamatan

Keempat, KPU menyengaja bekerjasama dengan perusahaan China Cloud Alibaba yang ternya justru merekalah yang memainkan angka paslon 01 24%, paslon 02 58%, dan Paslon 03 17%

Kelima, KPU menutup diri dalam proses penghitungan real count yang bersumber dari form C1 dari TPS-TPS

Keenam, KPU menolak dilakukannya audit forensik terhadap peralatan aplikasi Sirekap yang digunakan untuk pengolahan dara suara pemilih

Ketujuh, KPU dan Bawaslu membiarkan Jokowi melakukan pelanggaran dalam melakukan kecurangan secara TSM dan brutal

Kedelapan, KPU tidak mengindahkan teguran dari DKPP soal pencawapresan Gibran yang melanggar UU Pemilu dan UU Kehakiman

Dengan adanya fakta-fakta di atas, Ketua KPU harus diberhentikan dan dipidana karena telah menyebarkan berita bohong, memanipulasi data, bekerja dengan pihak Asing, dan menyembunyikan kebenaran serta membatalkan hasil Pilpres 2024.

Jika segala kecurangan Pilpres ini tidak diselesaikan dengan benar dan proporsional oleh DPR melalui Hak Angket dan MK, maka rakyat, khususnya para pendukung kejujuran, kebenaran dan keadilan akan melakukan tindakan tersendiri melalui Parlemen jalanan.

Jika semua saluran hukum terus dipermainkan dan diperlakukan tidak adil, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi harus segera bergerak ambil alih permasalahan ibangsa ini.

Swmoga Hak Angket DPR bisa berjalan dengan lancar dan obyektif, dan MK bisa memutus perkara secara benar, adil, dan tidak berbuat zalim.

Jika datang kebenaran, kebatilan pasti hancur. Semoga kemenangan berpihak kepada kebenaran.

Bandung, 10 Ramadhan 1445 H