Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Paslon 02 pasti akan didiskualifikasi, apa pun keputusan KPU : memenangkan Paslon 02, masuk 2 putaran, apalagi kalau Paslon 01 yang menang.
Ada 4 jalan mendiskualifikasikan paslon 02 :
1. Didiskualifikasikan Melalui Hak Angket
2. Didiskualifikasikan melalui MK atau lembaga Pengadilan lain
3. Didiskualifikasikan melalui Pengadillan Rakyat
4. Didiskualifikasikan oleh kekuatan dan Pertolongan Allah
Saat ini rakyat sudah memutuskan menolak Pilpres 2024 yang penuh kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dan sangat brutal dengan melabrak semua Undang-undang dan konstitusi.
Jokowi di satu sisi ingin tetap menggunakan. KPU, Bawaslu, dan MK sebagai alat legitimasi keputusan, tapi di sisi lain Undang-undang dan hukum yang sudah ada diutak-atik supaya perbuatannya yang melanggar hukum dianggap benar.
Sejumlah peraturan yang sengaja diutak-atik dan dilanggar hanya untuk membenarkan tindakannya demi melanggengkan kekuasaan di antaranya :
Pertama, Batas usia cawapres dari 40 menjadi 35 tahun hanya akal-akalan Jokowi melalui sang paman Anwar Usman untuk meloloskan Gibran
Walaupun pada akhirnya MKMK menjatuhkan sangsi pelanggaran etik berat kepada Anwar Usman dengan diberhentikan sebagai Ketua MK, tapi anehnya keputusan itu tetap berlaku padahal telah melanggar UU Kehakiman tentang conflict of interest dan UU Pemilu yang belum dirubah masih mensyaratkan usia cawapres 40 tahun.
Kedua, Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 telah melanggar konstitusi
Seorang Presiden atau Kepala Negara secara konstitusi harua netral dan tidak boleh memihak kepada salah satu paslon. Jokowi bukan saja tidak netral, tetapi ikut terlibat didalam pemenangan paslon 02. Seharusnya dengan alasan pelanggaran ini saja DPR/MPR sudah bisa memakzulkan Jokowi. Sayangnya DPR/MPR juga berada di bawah kendali Jokowi.
Ketiga, Jokowi sebagai Presiden ikut berkampanye adalah hal yang sangat tidak etis dan melanggar Undang-undang
Jokowi sebagai Presiden terikat dengan pemegang kekuasaan tertinggi yang bisa disalahgunakan, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dan tetap tidak cuti sehingga terjadi abuse of power yang tidak bisa memisahkan mana kepentingan sebagai presiden dan mana yang sebagai Timses paslon 02 ?
Keempat, Mengerahkan aparat kekuasaan baik TNI-Polri, Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota adalah pelanggaran Undang-undang
Semua aparat tersebut bukan saja diperintah untuk mendukung, tetapi juga diperintah untuk memenangkan paslon 02 dengan segala cara yang melanggar hukum dan Undang-undang
Kelima, Memobilisasi Kepala dan Aparat Desa untuk membujuk dan mengintimidasi rakyat agar memilih Paslon 02
Dengan menggunakan dana desa dan dana bansos untuk mengarahkan masyarakat memilih paslon 02.
Keenam, Penyelewengan dana bansos oleh Jokowi yang hampir mencapai 500 triliun.
Ini sebuah tontonan pelanggaran manajemen pemerintah oleh seorang Jokowi. Ada tiga kesalahan besar Jokowi terhadap dana bansos : 1. Jokowi telah melanggar tugas seorang Presiden; 2. Dibagikan tanpa sasaran yang tepat dan waktu yang tepat; 3. Jokowi telah melangkahi tugas dan wewenang Kemensos
Cukup sudah kejahatan Jokowi. Rakyat harus menghentikannya. Jika semua lembaga legislatif dan Yudikatif lumpuh, kedaulatan kembali ke tangan rakyat.
Parlemen Jalanan dan Pengadilan Rakyat siap bergerak. Mari rakyat bahu-membahu untuk menumbangkan Jokowi.
Segera bentuk Parlemen Jalanan dan Pengadilan Rakyat. Mari bekerja all out dan simultan sampai berhasil.
Sekarang bergerak atau tidak sama sekali.
Bandung, 8 Ramadhan 1445