Oleh: Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed, Mantan Kepala Aksi & Advokasi PIJAR era90an.
Beberapa pakar IT dari simpatisan capres-cawapres kedua kubu, 01: Anies-Muhaimin dan 03: Ganjar-Mahfud telah mengemukakan dugaan bahwa sistem aplikasi Sirekap memiliki banyak kejanggalan dan kesalahan fatal yang merugikan kandidat presiden lainnya. Dugaan tersebut mencuat setelah munculnya perbedaan antara hasil perhitungan manual dan hasil perhitungan dari sistem aplikasi Sirekap. Spekulasi tersebut menimbulkan keraguan terhadap integritas proses pemilihan dan keabsahan hasilnya.
Dugaan Keterlibatan ITB pada Sirekap
Di sisi lain, muncul juga spekulasi sepihak bahwa lembaga pendidikan ITB, yang bertanggung jawab sebagai pembuat program sistem aplikasi Sirekap, harus bertanggung jawab atas dugaan kecurangan tersebut.
Presidium Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK) ITB dan Pengurus Pusat IA ITB (kubu Akhmad Syarbini) menekankan perlunya klarifikasi dari Rektorat ITB terkait “Kasus Sirekap”. Akibat polemik yajg berkembang di jagad maya, Masyarakat pun bertanya-tanya tentang peran ITB dalam dugaan kecurangan pemilu 2024 yang diduga terjadi dalam penggunaan Sirekap KPU. Hal ini cukup mengundang perhatian, selain soal dugaan kecurangan pilpres, disisi lain Rektorat ITB “digugat” oleh keluarga besarnya sendiri yang merupakan alumni kampus dimana mantan Presiden RI pertama, Ir. Soekarno pernah menyelesaikan studinya disini.
Situasi ini semakin menarik perhatian oleh karena beberapa hari kedepan pengumuman resmi pemenang pilpres 2024 akan disampaikan KPU pada tanggal 20 Maret 2024. Atmosfer politik semakin memanas. Spekulasi terkait dugaan kecurangan perhitungan suara memunculkan tuntutan Hak Angket DPR dari kubu 01, Anies-Muhaimin, dan kubu 03, Ganjar-Mahfud. Polemik kini meluas hingga menyoroti peran Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai lembaga yang diduga terlibat dalam pengembangan Sirekap.
Fokus kepada Persoalan Substansi
Agar fokus persoalan tidak melebar dan liar masuk wilayah politik, diperlukan mendudukan persoalan secara jernih, bahwa persoalan harus fokus pada menganalisis sistem aplikasi yang dianggap bermasalah, dan lainnya.
Penting untuk melakukan analisis mendalam terhadap pro-kontra terkait Sirekap guna memahami isu secara menyeluruh dan objektif. Fokus haruslah diberikan pada sistem aplikasi Sirekap itu sendiri, agar tidak menggeser substansi persoalan ke persoalan yang tidak perlu menjadi fokus. Sejauh mana pembuat program menerapkan standar internasional (ISO) dalam pengembangan aplikasi ini? Apakah sistem tersebut telah melalui uji kelayakan yang dilakukan oleh lembaga independen yang kredibel?
IFES Dalam Mengatasi Persoalan Pemilu
Jika kita sepakat untuk memulai melihat lebih dalam pada aplikasi Sirekap, maka
pertama-tama, dalam konteks pengembangan sistem aplikasi perhitungan suara, tanggung jawab tidak sepenuhnya jatuh pada pembuat program secara tunggal. Sebagai contoh, International Foundation for Electoral Systems (IFES), lembaga independen Internasional yang kredibel mengatasi persoalan dibanyak negara yang kini tengah kita hadapi, adalah pentingnya menekankan kerja sama antara semua pihak terkait, termasuk badan pemilihan, lembaga pengawas pemilihan, dan pembuat program aplikasi, untuk memastikan keamanan, integritas, dan transparansi proses pemilihan.
Kedua, dalam menangani dugaan kecurangan dalam pemilihan umum, IFES merujuk pada pendekatan yang berfokus pada identifikasi masalah, penyelidikan menyeluruh, dan penyusunan solusi yang tepat yang dapat diterima oleh semua pihak terkait. Ini berarti bahwa dalam kasus dugaan kecurangan terkait dengan sistem aplikasi Sirekap, penting untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tersebut, melibatkan semua pihak terkait, dan mengusulkan perbaikan yang sesuai untuk memastikan integritas proses pemilihan.
Kesimpulan
Dengan demikian, dalam mengevaluasi dugaan kecurangan pemilu di Indonesia terkait dengan sistem aplikasi Sirekap, diperlukan langkah untuk mengambil pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait. Bukan hanya sekadar menyalahkan pembuat program aplikasi, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh, memperbaiki kelemahan yang ada, dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara adil, bebas, dan jujur. Hanya dengan demikian, kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan dapat dipulihkan dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 15 Maret 2024,14:06 Wib.