Tolak Prabowo-Gibran Hasil Pilpres Curang secara TSM

Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Sepertinya KPU akan segera mengumumkan hasil penghitungan suara yang telah digelembungkan dan diutak-atik sesuai dengan hasil quick count. Semua tipu-tipu dari awal sampai akhir tapi mau dipaksakan untuk diterima.

Menerima hasil kecurangan sama saja mentolerir perbuatan dosa dan maksiat. Lebih baik dan mulia untuk melawan segala kecurangan apa pun resikonya.

KPU sebagai lembaga pemerintah yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan Pemilu telah berlaku dzalim, dusta, menipu, tidak jujur, dan tidak transparan. Maka keputusan KPU yang tidak jujur harus ditolak.

Jika KPU punya iktikad baik, sudah dari awal :
1. transparan dalam masalah DPT yang bertambah sampai 54 juta

2. Menolak pencawapresan Gibran yang tidak memenuhi syarat

3. Memerintahkan bawahannya untuk bertindak jujur dan adil, bukan malah sebaliknya memerintahkan kecurangan.

4. Tidak membiarkan KPU diintervensi oleh penguasa

5. Membuat rambu-rambu yang jelas tentang berbagai larangan yang dilakukan oleh penguasa, mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa, sampai Ketua RW dan RT dan berani menindak apabila mereka bermain curang dan kotor

6. Tidak mengeluarkan suara cadangan yang tanpa terkontrol oleh KPU selembar pun

7. Berani menindak tegas jika terjadi pelanggaran, sekalipun datangnya dari Presiden.

8. Tidak mentolerir setiap pelanggaran terhadap kertas surat suara yang telah tercoblos sebelum waktunya, dan berani untuk membatalkannya

9. Transparan dalam setiap melakukan entry data dengan dipublis secara online termasuk asal usul suara pemilih dari mulai TPS, desa, kecamatan, kabupaten, propinsi, sampai tingkat pusat.

10. Bersedia untuk diaudit oleh lembaga independen baik tentang data-data yang mencurigakan, operator, maupun peralatan teknologi penginput data (audit forensik).

Oleh karena KPU tidak menjalankan satu pun dari poin-poin di atas, dipastikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga hasil dari keputusan KPU harus ditolak dan dilakukan Pemilihan Ulang dengan merombak sistem dan seluruh personal KPU.

Menyerahkan sengketa Pemilu kepada Bawaslu dan MK sangat sia-sia karena kedua lembaga itu merupakan bagian dari kecurangan yang telah didesain.

Paslon 01 dan 03 wajib menolak hasil keputusan KPU jika pihak KPU tidak ada niat untuk bertindak jujur, adil, amanah, terpercaya, transparan dan akuntabel.

Bandung, 19 Sya’ban 1445

Simak berita dan artikel lainnya di Google News