Kecurangan Pilpres 2024 Dibawa ke MK, Dosen Ilmu Politik UI: Jebakan Batman

Kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan percuma karena Anwar Usman sebagai paman dari Gibran Rakabuming Raka (Gibran) masih menjadi hakim MK.

“Kecurangan Pilpres 2024 dibawa MK padahal itu jebakan Batman. Kondisi penyelenggaraan pemilu saya katakan hari ini sebenarnya terjadi malpraktik yang luar biasa,” kata Dosen Ilmu Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mariyah dalam video yang beredar di YouTube.

Manipulasi hukum melalui MK dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres sudah diputuskan sebagai pelanggaran etik berat.

“Penyelundupan hukum melalui MK. Mestinya MK tidak punya kewenangan menambahkan kalimat itu kan enggak boleh ya di dalam konteks itu ya open legal policy apapunlah mestinya tidak demikian,” papar Chusnul.

Kata Chusnul, Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK harus mundur dari jabatannya setelah menikah dengan adiknya Pesiden Jokowi.

“Ketua MK Anwar Usman waktu itu mengatakan tidak ada conflik of interest. Saya enggak tahu ini bagian dari desain atau tidak ketua MK sejak dia ijab kabul dengan adiknya presiden sejak itu pula dia harus keluar dari MK. 100% pekerjaan MK itu berhubungan dengan presiden karena seluruh undang-undang itu dibuat oleh Presiden bersama dengan DPR jadi enggak ada itu yang namanya ‘Saya tidak eh conflict of interest’ cuma paham enggak dengan Apa itu conflict of interest kayaknya ya mungkin itu kita kekeluargaan gitu mahkamah keluarga,” paparnya.

Kata Chusnul, proses kecurangan mulai dari 2014, 2019 dan Pilkada 2020 di mana anak dan menantu Presiden Jokowi menjadi kepala daerah.

Kecurangan itu ketika Pilkada tidak diselenggarakan pada 2022 tetapi 2023 di mana kepala daerah di Plt-khan. Selanjutnya pemindahan-pemindahan pergeseran-pergeseran pejabat yang kira-kira tidak mau tunduk taat patuh kepada kepala negara.

“Kita selalu mengatakan election itu khan kompetisi excluding the use of force enggak boleh menggunakan kekerasan jadi aparatus negara itu juga enggak boleh menjadi satgas pemenangan kayak gitu itu enggak boleh tapi yang terjadi sekarang dengan kementerian semua sampai tingkat desa beberapa kementerian yang jelas itu terlibat di dalam konteks itu bahkan di 2019 saya katakan kepala desa itu banyak sekali yang disandera,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News