Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Upaya Jokowi untuk memenangkan Gibran di Pilpres 2024. telah menggunakan segala kekuatan dan kekuasaan. Semua aparat di bawah kendalinya dibuat tunduk tanpa reserve serta dibuat takut untuk membantahnya. Apa pun yang diperintahkannya, termasuk melanggar Undang-undang dan konstitusi.
Pilpres 2024 secara vulgar telah didesain untuk curang dari jauh-jauh hari sebelumnya. Jokowi telah mengerahkan seluruh aparat melalui para pimpinan kesatuan dan lembaga masing-masing untuk memenangkan paslon 02. Semua angka-angka yang dirilis oleh lembaga survey melalui quick count atau lembaga KPU melalui Sirekap adalah hasil dari utak-atik data dengan mematok angka kemenangan 58% sesuai pemesannya. Hasil rekap itu terus menerus dipublis untuk membentuk kesan yang melekat di bawah alam sadarnya sehingga seolah-olah sebagai suatu kebenaran.
Memang kerja tim paslon 02 melalui kekuasaan Jokowi dan lembaga-lembaga survey hampir sempurna, dan mereka tetap ngotot akan kebenaran hasil quick count dan Sirekap.
Jika saja para pihak, baik paslon 01 dan 03 tidak mampu membendung dan membongkar semua kecurangan paslon 02 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif semuanya bakal menjadi bencana berkepanjangan.
Tidak ada maling yang mengaku maling, tapi jejak-jejak kejahatan tidak akan pernah bisa ditutupi.
Paling tidak ada 10 pola kecurangan yang telah dilakukan rezim Jokowi dan paslon 02 :
Pertama, menggunakan aparat untuk mendukung paslon 02
Kedua, menggerakkan para menteri dan kepala daerah untuk mendukung paslon 02
Ketiga, memobilisasi para aparat desa untuk mempengaruhi warga memilih paslon 02
Keempat, Melalui KPU, mengkondisikan penyelenggara melakukan kecurangan
Kelima, menggelembungkan DPT siluman yang tidak beridentitas
Keenam, mengerahkan masyarakat untuk mencoblos surat suara paslon 02 sebelum pelaksanaan pencoblosan
Ketujuh, mencoblos sisa suara yang tidak terpakai setelah waktu pencoblosan selesai
Kedelapan, menambah, merubah, mengkopi dan mengganti form C1 untuk kepentingan paslon 02
Kesembilan merekayasa hasil akhir melalui quick count oleh lembaga survey pesanan dan penggelembungan penghitungan Sirekap KPU untuk paslon 02
Kesepuluh, Menyimpangkan bantuan bansos dan BLT untuk kepentingan kampanye paslon 02
Semua kecurangan di atas karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka sudah termasuk kedalam pelanggaran hukum.
Tanpa terjadinya kecurangan, dipastikan 02 akan kalah.
Jika Hak Angket DPR tidak dilaksanakan, kedzaliman rezim Jokowi tidak akan pernah bisa dihentikan.
Semoga Allah memberikan pertolongan-Nya berupa keajaiban melalui “pasukan-pasukan ghaib” maupun “pasukan-pasukan bumi” sehingga kebenaran mampu menghancurkan kebatilan.
Bandung, 16 Sya’ban 1445