Tiga Tuntutan GAP: Makzulkan Presiden Joko Widodo Segera!

Bahwa penyelenggaraan pemerintahan RI yang dipimpin Presiden Joko Widodo sudah semakin jauh dari amanat konstitusi, reformasi dan daulat rakyat. Berbagai masalah terus muncul hampir di semua sektor kehidupan, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara semakin jauh dari cita-cita proklamasi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, berbagai pelanggaran hukum, termasuk konstitusi, UU dan peraturan, telah berlangsung semakin massif dan terbuka. Bahkan beberapa UU dan peraturan telah dibentuk dengan mengabaikan suara rakyat dan memasung demokrasi, guna kepentingan dan pelanggengan kekuasaan Joko Widodo yang semakin otoriter dan anti demokrasi.

Bahwa Presiden Joko Widodo sebagai eksekutif, dinilai telah menjalankan pemerintahan dan politik kekuasaan dengan menghalalkan segala cara, mengendalikan dan berdiri di atas cabang kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif, mengangkangi konstitusi, serta menyandera sejumlah pimpinan partai, guna meraih ambisi kekuasaan oligarkis dan politik dinasti.

Bahwa Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar sumpah jabatan Pasal 9 UUD 1945, bersikap tidak adil, mengarahkan TNI, Polri dan ASN, serta mengintervensi KPU dan Bawaslu guna mendukung dan memenangkan Paslon Prabowo-Gibran yang sarat kepentingan keluarga dan dinasti Joko Widodo.

Bahwa dengan berbagai fakta di atas, Presiden Joko Widodo diyakini telah melakukan berbagai pelanggaran konstitusi berupa perbuatan tercela dan pengkhianatan terhadap negara sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945. Sehingga Joko Widodo sudah sangat tidak layak untuk dipertahankan hingga akhir masa jabatan, Oktober 2024.

Bahwa, DPR dan MPR harus bersikap antisipatif dan aspiratif pada saat pelanggaran konstitusi, politik otoriterianisme, dan pemasungan demokrasi terjadi secara kasat mata. Biang dari kekacauan dan kerusakan sistem berbangsa dan bernegara ini adalah Presiden Joko Widodo. Karenanya Joko Widodo harus segera dimakzulkan atau dilengserkan.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Joko Widodo, sebagaimana telah disuarakan dan dituntut oleh *Petisi 100 Daulat Rakyat* selama ini, dengan ini menyampaikan tiga tuntutan sbb:

Pertama, DPR harus segera memulai proses pemakzulan Presiden Jokowi sesuai dengan ketentuan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan mengawali pembuktian berbagai perbuatan tercela (sesuai TAP MPR No.VI/2001 dan No.XI/1998), dan pengkhianatan terhadap negara, berupa pembangkangan terhadap sejumlah amanat konstitusi (a.l. Pasal 9, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, dll).

Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dan meminta aparat penegak hukum memulai proses pengusutan dugaan tindak pidana Presiden Joko Widodo, baik korupsi, penyebaran berita bohong, maupun tindak pidana nepotisme.

Ketiga, mengajak berbagai kalangan dan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan, untuk bergabung dan terus bersuara tanpa henti, agar ketiga tuntutan di atas dapat segera terlaksana.

Demikian 3 (tiga) tuntutan Gerakan Aksi Pemakzulan (GAP) Joko Widodo disampaikan. Kiranya DPR / MPR masih memiliki kepedulian pada aspirasi dan penderitaan rakyat, untuk segera menjalankan tugas dan kewajiban konstitusinya. Tidak menjadi lembaga yang abai pada prinsip demokrasi dan nilai-nilai moral bangsa.

Jakarta, 12 Februari 2024

Atas nama GAP JOKO WIDODO:

UI WATCH, FOR ASLI, APP-TNI, FKP2B, APTSI, GEBRAK, APIB, ARM, ASPIRASI, GEMA 77-78, ALIANSI AKTIVIS 98, BBM, FORMASI, BARKIN, WANITA PEJUANG WATAN, FBB, BRAFO, JAISY FATAHILLAH, PPMI, BES, KPI, ALUMNI ITB PENEGAK PANCASILA, SAPA ISLAM, PRAMBOS, BARAYA JABAR.