Polda Maluku harus segera menetapkan tersangka mantan Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun atas dugaan korupsi dana Covid-19.
“Polda Maluku tidak perlu takut untuk menetapkan tersangka Thaher Hanubun atas dugaan korupsi dana Covid-19. Polda Maluku sudah memiliki dua alat bukti,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis SH kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (13/11/2023).
Menurut Damai, berdasarkan data, dana Covid-19 yang dianggarkan Pemkab Maluku Tenggara Rp52 miliar justru dipakai untuk infrastruktur yang tidak masuk skala prioritas. “Dari data ini sangat jelas, Thaher Hanubun bertanggungjawab atas penggunaan dana Covid-19 untuk infrastruktur,” jelasnya.
Kata Damai, BPK Perwakilan Maluku juga menemukan belanja masker oleh Dinas Kesehatan Maluku Tenggara yang tidak wajar. “Bupati Tenggara waktu itu Thaher Hanubun pun membiarkan ada pembelian masker yang tidak wajar,” ungkapnya.
Damai mengatakan, Polda Maluku harus tegas dalam membongkar dan menetapkan tersangka Thaher Hanubun dalam dugaan korupsi dana Covid-19. “Masyarakat akan memberikan apresiasi terhadap Polda Maluku jika berani menetapkan tersangka Thaher Hanubun,” jelas Damai.