Anwar Usman dizalimi keputusan politik dengan diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan MK (MKMJ).
“Saya melihat Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK merupakan keputusan politik. Ini bentuk penzaliman,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Menurut Anto, MK yang memutuskan kepala daerah bisa maju menjadi capres dan cawapres tidak ada konflik kepentingan. “Ini murni keputusan hukum agar tidak bertentangan dengan UUD 45,” jelasnya.
Kata Anto, nuansa politik keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK berdasarkan adanya tekanan publik. “Hukum Indonesia sudah rusak ketika memutuskan perkara bukan berdasarkan fakta hukum tetapi tekanan publik,” papar Anto.
Tekanan politik juga digalang DPR dengan menghembuskan pemakzulan Jokowi. “Keputusan MK dituding bagian upaya Jokowi melanggengkan kekuasaan dan membentuk dinasti. Padahal DPR hanya panjat sosial (pandos) untuk meraih simpati rakyat,” ungkapnya.
Bukan hanya DPR, kata Anto, ada penggalangan demo yang didalangi elite politik. “Menggerakkan demo mahasiswa dan kelompok sipil ke MK. Ini bagian tekanan politik ke MKMK. Artinya sangat jelas, ada agenda tersembunyi menjatuhkan Anwar Usman,” jelas Anto.