Kasus Dugaan Rudapaksa Mantan Bupati Malra Hilang Entah ke Mana, Adu Kuat Thaher Hanubun Vs Penegak Hukum

Dugaan pelecehan yang dilakukan Thaher Hanubun yang merupakan mantan bupati Maluku Tenggara berbeda jauh dengan kasus pelecehan lainnya,seperti yang dilakukan oleh mantan kadis PPPA provinsi maluku yang diduga melakukan pelecehan terhadap bawahannya sendiri. Dari aspek penegakan hukum, dari dua kasus ini, terlihat jelas kasus mantan bupati mendapat perlakuan yang istimewa oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku sebagai pihak yang menangani masalah tersebut.

Demikian dikatakan koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM_95djakarta) Adhy Fadhly dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (3/11/2023)

Apa yang diduga dilakukan oleh Hanubun yang tak lain adalah mantan bupati Maluku Tenggara adalah kasus yang wajib dituntaskan,terlebih kasusnya sudah dilaporkan secara resmi oleh korban pada polda setempat dengan No laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Walaupun pada akhirnya, korban dinikahi oleh yang bersangkutan (katanya), namun karena kasus kekerasan seksual merupakan delik murni, maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum tetap menyelesaikan kasus ini secara terang benderang, terlebih yang diduga melakukan pelecehan adalah seorang pejabat publik sekelas kepala daerah pada saat kejadian perkara.

Adhy Fadhly pun meminta Polda Maluku jangan bisanya ngomong doang, publik sekarang pada bertanya dimana dan kemana kasus tersebut, sejauh mana perkembangan kasus rudapksa tersebut.

Lebih lanjut Direktur Eksekutif, Voxpol Network Indonesia ini berpendapat bahwa meningkatnya kesadaran publik dalam hal berani speak up kejadian yang dialaminya harus diikuti juga kesadaran pada aparat berwenang untuk tidak bermain main dengan perkara pelecehan seksual.

“Sebab ini adalah sebuah kejahatan kemanusiaan. Jika ini yang terus terjadi maka sama halnya aparat penegak hukum memberikan ruang bagi kejahatan kejahatan asusila lainnya,” tandas aktivis asal Maluku ini.

Jika Merujuk pada amanat konstitusi yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Khususnya Pasal 23 yang menegaskan;tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
Maka kasus Mantan Bupati Maluku Tenggara ini harus selesai di pengadilan, penyelesaian di depan penghulupun bukanlah sebuah solusi hukum,namun lebih pada pada solusi etika dan pertanggung jawaban Moral.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait untuk tetap mengawal kasus dugaan rudapaksa tersebut.

Kejadian ini menambah catatan betapa hebatnya seorang Thaher Hanubun mulai dari dugaan TPK dana covid yang sudah berjalan kurang lebih tiga tahun,dan sekarang kasus dugaan pelecehan seksual Thaher terhadap pegawai cafe miliknya yang entah di mana kasus itu sekarang berada.

“Sebab bagi kami kasus dugaan rudapaksa harus berakhir di pengadilan jika tidak,maka yang kami khawatirkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana covid Kabupaten Maluku Tenggara yang turut menyeret nama yang bersangkutan juga akan bernasib sama, hilang tanpa jejak. Apakah sekuat itu Thaher Hanubun di hadapan hukum? wait and see lah,” paparnya.

Terkait kasus dugaan Tindak pidana Korupsi Dana covid, Adhy masih ikuti perkembangannya,sambil menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News