Oleh : Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)
Prahara di MK telah mengacaukan kehidupan demokrasi di Indonesia. Ketua MK telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan “mengutak-atik” pasal tertentu demi meloloskan sang keponakan, Gibran Rakabuming bin Jokowi Apa yang telah dilakukan Anwar Usman telah merusak tatanan hukum yang berkeadilan. Manuver Anwar Usman sudah jauh melenceng dari tujuan dan filosofi awal didirikannya Mahkamah Konstitusi.
Prahara di MK ini telah mengusik nurani seorang Jimly Asshiddiqie.
Sebagai mantan Ketua MK sekaligus salah satu pendiri MK, Jimly Asshiddiqie tentu punya keterikatan batin yang kuat dengan perjalanan MK.
Walaupun pengangkatan dan pelantikan hakim-hakim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, tapi MKMK semoga MKMK bisa independen, berani, dan memenuhi keadan masyarakat. Walaupun wewenang MK sebatas mengadili pelanggaran kode etik para hakim MK, tapi semoga bisa membenahi MK yang sudah jadi sarang para oportunis. Jika memang terbukti Ketua hakim MK melanggar kode etik, sudah seharusnya dipecat.
Perilaku Anwar Usman bukan saja telah menggelisahkan para ahli hukum yang masih waras, tetapi juga membuat rakyat marah.
Tidak kurang dari 16 guru besar bidang hukum yang tergabung dalam koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Seorang Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan : “putusan tersebut ganjil dalam beberapa hal. Pertama hukum acara, permohonan sudah ditarik tapi dimasukkan kembali. Kedua, legal standing, biasanya MK ketat tentang legal standing tapi untuk pemohon kali ini terkesan sangat longgar”.
Kuasa hukum pelapor, Violla Reininda menyatakan bahwa para pelapor melihat rangkaian conflict of interest dan pelanggaran etik oleh Anwar Usman, bahkan dimulai sebelum putusan dibacakan. Yaitu tatkala memberikan komentar dengan nuansa mendukung putusan pro Gibran dalam “Kuliah Umum bersama Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H.” pada 9 September 2023 yang tayang di kanal Youtube Universitas Islam Sultan Agung.
Atas pelanggaran itu, Violla berharap agar MKMK bekerja sesuai prinsip obyektif dan independen.
“Ketika ditemukan pelanggaran berat terkait conflit of interest bisa kasih sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” ujar Violla.
Prahara di MK sekarang sudah menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu semoga Prof. Jimly Asshiddiqie mampu dan diberikan kekuatan, keteguhan, lurus, berani, obyektif dan independen sehingga bisa mengembalikan marwah MK sekaligus meluruskan arah bangsa yamg sudah melenceng jauh di bawah kepemimpinan Jokowi.
Bandung, 16 R. Akhir 1445