Terkait Usia Capres dan Cawapres, PPJNA 98: Keputusan MK Berdasarkan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan berdasarkan konstitusi terkait usia capres dan cawapres termasuk seseorang yang telah berpengalaman menjadi kepala daerah bisa ikut kontestasi di Pilpres 2024.

“Keputusan MK tidak ada kaitannya dengan politik, dinasti politik tetapi berdasarkan konstitusi termasuk memutuskan usia capres dan cawapres,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (27/10/2023).

Menurut Anto, rakyat Indonesia juga tidak memandang keputusan MK dikaitkan dengan dinasti politik. “Tidak ada penunjukkan seseorang menjadi wapres tetapi melalui mekanisme demokrasi. Semua dikembalikan ke rakyat,” jelasnya.

Kata Anto, rakyat sangat cerdas dalam menyikapi keputusan MK. “Rakyat sangat antusias menyambut Paslon Prabowo-Gibran,” tegas Anto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News