Amil zakat harus terus belajar agar dalam pengelolaan dana zakat agar bisa berlangsung baik, transparan termasuk dalam menghadapi berbagai tantangan di era disrupsi teknologi.
“Sebagai seorang amil di sebut dalam surat at-Taubah ayat 103 dan surat at-Taubah ayat 60. Semuanya ditutup dengan memuji nama Allah ‘wallahu samiun ‘alim’ dan ‘wallahu ‘alimun hakim. Jadi, kata alim itu, sifat alim ditekankan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dua ayat terkait dengan pengelolaan zakat yang maknanya bahwa memang amil harus alim,” kata Ketua Bidang IV Forum Zakat Citra Widuri di acara Forum Literasi Filantropi Vol 12 yang diselenggarakan Akademizi bertemakan “Framework Design Thinking untuk Lembaga Zakat” beberapa waktu lalu.
Surat at-Taubah ayat 103: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Surat at-Taubah ayat 60: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Kata Citra, amil harus sering belajar termasuk membaca berbagai literatur dalam pengelolaan zakat sehingga dapat meningkatkan donasi dalam bentuk program pemberdayaan.
“Amil harus sering-sering berpikir, harus sering-sering self educated (mengedukasi diri sendiri), meliterasikan diri sendiri, mencari berbagai macam proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas thinking, kualitas service, kualitas action, kualitas planning, kualitas execution dan seterusnya,” papar Citra
Dalam peningkatkan pengelolaan zakat, kata Cita bisa menggunakan literatur barat termasuk dalam segi marketing maupun inovasi program.
“Kita ambil dari beberapa literatur yang sudah dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuan barat namun di sini kita ambil yang baik-baik, kita ambil yang benar dan manfaatkan sebesar-besarnya untuk dampak zakat yang memang ditargetkan atau diharapkan dari pengelolaan zakat,” tegasnya.
Ada dua pendekatan dalam menjalankan program penyaluran dana zakat. Pertama, ditentukan pihak amil. Kedua, muzaki yang menentukan.
“Sebenarnya yang kita lakukan itu mau bikin sesuatu yang diinginkan oleh orang-orang, diinginkan oleh objek dari sasaran kita atau kita pengen objek dari sasaran kita menginginkan apa yang kita bikin. Ini adalah satu fundamental pemikiran yang perlu kita resapi. Jadi, waktu bikin program itu kita bikin sesuatu yang diinginkan sama mustahik atau kita bikin sesuatu sehingga mustahik pengen ngerjain program kita,” tegasnya.