by M Rizal Fadillah
Meski berkelakar Rocky Gerung dalam salah satu acara menyatakan perlunya Jokowi memiliki perisai hukum pasca lengser nanti. Ia menyebut yang pas adalah Yusril Ihza Mahendra yang berpengalaman dalam bidang “penyelamatan” model itu. Ungkapan Rocky ditanggapi serius oleh rekannya Fahri Bachmid dan Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.
Menurut Fahri perlu undang-undang yang mengatur masa transisi untuk menjaga kemungkinan terjadinya balas dendam politik pasca Presiden lengser. Sementara Bivitri mengamini pandangan Rocky Gerung akan perlunya Yusril menjadi perisai hukum Jokowi. Rocky mengusulkan Yusril jadi Cawapres. Yusril Ihza sendiri di tempat terpisah menyatakan “saya siap melakukannya”.
Candaan Rocky yang ditanggapi serius itu memiliki sindiran kuat untuk dua hal, yaitu :
Pertama, Jokowi menjadi ajang balas dendam politik karena sebagai Presiden ia dinilai telah menzalimi lawan-lawan politiknya yang apabila lawan politik kelak menang, maka Jokowi terancam.
Kedua, memang dosa politik Jokowi sudah menumpuk yang semuanya berakibat hukum. Jokowi akan babak belur oleh proses hukum yang terjadi setelah tidak berkuasa. Sindiran perlunya Yusril Ihza Mahendra adalah sinyal persoalan hukum akan mendera Jokowi kelak.
Sebagai figur yang dikenal oposan kepada rezim Jokowi maka sinyalemen Rocky Gerung tentu bukan membenarkan seluruh kebijakan Jokowi sehingga ketika usai berkuasa, saat ia diobrak-abrik oleh penguasa baru maka perlu dibela atas perbuatan banyak salahnya itu. Jika demikian maka usulan soal Yusril adalah agar Yusril menjadi perisai dari kejahatan. Betapa jahatnya Rocky.
Tentu bukan demikian, Rocky sudah menangkap bahwa secara politik dan hukum Jokowi setelah lengser nantinya memang akan babak belur. Jokowi adalah Presiden buruk bahkan terburuk dalam sejarah bangsa Indonesia merdeka.
Ia pun mungkin menyindir Yusril Ihza pula. Sebab semua tahu, bahwa tidak semua pembelaan Yusril itu sukses. Saat membela Moeldoko habis-habisan ternyata perisai hukum Yusril tidak ampuh di depan hukum. Yusril gagal.
Perisai hukum bukan untuk berkelit dari ancaman hukum. Perisai hukum harus digunakan untuk melindungi orang yang tidak bersalah di depan hukum. Kehebatan mengotak-atik hukum untuk membela yang salah adalah kesalahan dan kejahatan itu sendiri. Jika Yusril menjadi perisai hukum Jokowi dan Jokowi adalah pendosa politik dan hukum bagi rakyat, maka rakyat akan melawan.
Advokat ahli hukum tata negara bukan hanya Yusril. Rocky Gerung bukan “makelar” atau tim sukses Yusril. Sebagaimana biasa Rocky sedang bercanda, menyindir, dan menyodok seseorang entah itu sang Raja atau lainnya. Jadi sebenarnya siapapun tidak perlu ‘geer’ menanggapinya, termasuk Yusril Ihza Mahendra.
Jika kelak Jokowi menjadi musuh rakyat, maka membela sang musuh adalah musuh rakyat pula.
Tentu hal ini di luar konteks kewajiban hukum dari seorang Advokat yang secara profesional membela kliennya. Siapapun.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 4 September 2023