Oleh : Memet Hakim (Pengamat sosiak & Wanhat APIB)
Indonesia baru tanpa Komunis dan lepas dari cengkeraman oligarki, itulah idealnya Indonesia setelah Jokowi lengser. Ada keinginan rakyat termasuk sebagian para purnawirawan agar UUD 45 yang asli dan Pancasila 18.06.2023 kembali menjadi landasan atau dasar negara, tanpa komunis.
Memang kembali ke UUD 45 yang asli sangat ideal. Rakyat berdaulat penuh. MPR sebagai Lembaga tertinggi Negara. Pribumi pemilik negeri ini. Presiden merupakan mandataris rakyat lewat MPR, jadi presiden bukan petugas partai. Sumber Daya Alam dikuasai oleh negara kembali.
Akan tetapi keinginan tersebut terganjal oleh partai yang ada. Partai tentu tidak ingin UUD merugikan mereka sendiri. Partai sudah cukup nyaman dengan UUD 2002, walaupun merugikan rakyat. Partai ini sejatinya memang tidak memikirkan rakyat. Inilah kondisi jika partai menguasai negara (kedaulatan partai), rakyat tidak berdaulat lagi, hanya suaranta saja yg dibutuhkan pada saat pilpres. Sebagia harga suara itu dinilai sangat murah cuma Rp 100.000. Para petugas partai bebas menjual negeri ini dan bebas pula mendatangkan wna bahkan tentara asing untuk tinggal di negeri ini.
Di dalam UUD 45 yang asli anggota MPR itu terdiri dari utusan Golongan dan Utusan Daerah. Partai merupakan bagian dari utusan Golongan, bukan partai yang berkuasa, tapi rakyat. Harus ada perimbangan antara utusan Daerah dan Golongan. TNI dan ASN merupakan bagian dari utusan Golongan. Polisi adalah aparat sipil, jadi masuk ke ASN.
Indonesia Baru adalah surganya bangsa Indonesia, semua kekayaan SDA dikuasai pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bangsa Indonesia Asli adalah pemilik satu-satunya negeri ini. Bangsa yang berani mengusir kembali seluruh pendatang China.
Bangsa Indonesia dibebaskan dari segala macam pajak, petani/nelayan/ peternak diberi ruang yang cukup dan dibantu, agar pendapatannya meningkat & produknya dapat dikonsumsi sendiri dan di ekspor. Tidak ada lagi rakyat miskin dan tidak ada lagi kemiskinan di negeri ini.
Bangsa Indonesia, dibebaskan dari biaya pendidikan, kesehatan, listrik dan berbagai pungutan lainnya. Bangsa asing/aseng dan pengusaha asing/aseng harus membayar pajak seimbang dengan penghasilan dan omsetnya.
Hukum yang menguntungkan orang asing dan pengusaha asing/aseng seperti omnibus law dicabut. Ada keadilan di bidang Hukum, Ekonomi dan sosial. Semua sturan harus pro rakyat, bukan pro pengusaha. Hukuman bagi koruptor, penyalahgunaan kekuasaan termasuk KKN, penyelundupan, narkoba, judi, diperberat.
Indonesia Baru bebas dari tekanan bangsa manapun, berdiri tegak, bermartabat, menjadi pemberi hutang bukan penerima hutang. Indonesia adalah negara pengekspor pangan, bukan pengimpor.
Di Indonesia Baru rakyatlah yang berdaulat penuh, sehingga DPR & MPR perlu direstorasi total.
Tentunya RI harus dipimpin oleh pemimpin yang berpihak pada rakyat, amanah, memiliki integritas baik, rekam jejak unggul, cerdas, berani melawan/mencegah para pengusaha rakus, neo komunis serta negara asing yang ingin menjajah negeri ini. Pandai berpidato sekaligus pandai mengimplementasikan isi pidatonya, menghormati ulama lurus dan bisa menyatukan bangsa.
Bandung, 29 Agustus 2023