Ada dugaan Menteri KLH Siti Nurbaya terlibat mafia tanah di proyek PLTU 2 Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Dugaan politikus NasDem dalam mafia tanah dengan adanya surat nomor: SK.981/Menlhk- Setjen/Roum/KAP.2/3/2016 Keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2016. Surat ini ditandatanggani oleh Sekjend KLHK Bambang Hendroyono pada tahun 2016 berdasarkan Lampiran SK 981 MenKLHK.
Demikian dikatakan Penasihat Forum Korban Mafia Tanah Beathor Suryadi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (29/8/2023). “Penolakan Menteri KLHK Siti Nurbaya atas permintaan Hesekiel Sijabat Kakantah BPN Cirebon untuk mencabut sertifikat hak pinjam pakai terjawab sudah,” paparnya.
Beathor mengatakan, selama ini demo-demo yang dilakukan warga Kanci agar BPN Cirebon menerima pendaftaran tanah mereka sebagaimana Tupoksi Kementerian BPN ATR sebagai Lembaga Negara yang melayani pendaftaran tanah.
“Setiap terjadi dialog antar warga dengan pihak BPN selalu terjadi ketegangan urat leher, karena pihak BPN selalu menyampaikan bahwa di alas tanah yang sama itu telah di keluarkan Sertipikat lahan hak pinjam pakai oleh KLHK yang dipergunakan untuk PLTU 2. Surat terbentuknya tim lintas pejabat itu ditanda tangani oleh Sekjen KLHK Bambang Hendroyono MM berdasarkan lampiran SK 981 dari MenKLHK,” paparnya.
Kartu Inventaris Barang (KIB 9) yang menerangkan luas tanah 1.954.180 M², Lokasi objek Barang Milik Negara berada di Kelurahan Kanci Kecamatan Waru Duwur, Astanan Japura, Kota Cirebon dan Perolehan tanah ditahun 1995 didaftarkan tahun 31-07-2006.
Fakta Hukumnya:
1) Pada Tahun 1995 TIDAK pernah terjadi pembebasan/ pembelian tanah untuk kepentingan pemerintah dengan akta notaris sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 1 Juli 1978 No. SE.2.4/DJA/VII.5/7/78, dimana dengan jelas setiap pembelian tanah kepentingan pemerintah wajib dengan akta notaris.
2) Letak objek sengketa/ permasalahan *DILUAR Wilayah Hukum Administrasi Pemerintah KABUPATEN CIREBON atau BUKAN BERADAdi desa Kanci, Desa Kanci Kulon, Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura, di Desa Waruduwur Kecamatan Mundu dan di Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
3) Tahun 2007, Lokasi tanah di 5 (lima) Desa 3 (tiga) Kecamatan MASIH Milik Adat berdasarkan pada Ketetapan Hasil Pengukuran Tanah oleh BPN Kabupaten Cirebon tertanggal 23 Maret 2007.
KIB 9 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan tahun 2013 tidak bisa dilaksanakan pada objek di Desa Kanci, Desa Kanci Kulon, Desa Astanajapura Kecamatan Astanajapura, di Desa Waruduwur Kecamatan Mundu, di Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon.
“Jika dipaksakan melaksanakan itu, Maka itu termasuk Tindakan sewenang-wenang, Perbuatan melawan Hukum (KUHPerdata 1365, 1366, 1367) dan melanggar semua asas-asas pemerintahan yang baik,” pungkas Beathor.