Jakarta- Seperti diberitakan oleh berbagai media massa, diketahui Karenina Maria Anderson ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/7) malam di kediamannya. Aktris sekaligus model itu ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkoba jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram dan selinting ganja siap pakai.
Sontak saja, penangkapan artis kelahiran 28 Februari 1983 mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, bukan hanya dari kalangan artis saja, namun juga mendapatkan respon dari kalangan pegiat anti narkoba dari mahasiswa dan pemuda, Sebut saja Bayu Herdiansyah Nababan Koordinator Aliansi Mahasiswa & Pemuda Anti Penyalahgunaan Narkoba, saat ditemui wartawan, ia mengatakan bahwa permasalahan penangkapan artis yang terlibat masalah penggunaan penyalahgunaan narkoba, sudah sering terjadi, namun demikian, untuk masalah penangkapan Karenina Maria Anderson terduga penyalahgunaan narkoba ini, ada sesuatu yang diduga luput dari perhatian aparat kepolisian mengenai dugaan keterlibatan Kamal Bhojwani pria berkewarganegaraan India, yang adalah suami dari Karenina Maria Anderson.
“Kami mencium adanya dugaan keterlibatan suami Karenina berkewarganegaraan India bernama Kamal Bhojwani tersebut dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja oleh Kareina, ya, aneh saja, istrinya diduga memakai narkoba, tapi sampai suaminya tidak tahu, padahal kejadian tersebut terjadi didalam rumah kediaman mereka,” ungkap Bayu kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus 2023 di Jakarta.
Bukan hanya itu, lanjut Bayu Herdian Nababan, pihaknya juga mendapatkan informasi dari berbagai sumber, dan juga hasil penelusurannya, menemukan adanya informasi yang menyebutkan bahwa si Kamal Bhojwani tersebut menjalankan bisnis importir parfum dan juga menjalankan bisnis sebagai distributor distributor minuman beralkohol di seluruh Indonesia, dengan menggunakan Perusahaan bernama PT Kyebee.
Sedangkan dari hasil investigasi, pihaknya menemukan fakta bahwa PT Kyebee terdaftar sebagai adalah perusahaan perdagangan eceran bukan Perusahaan distributor, dan juga bukan distributor minuman beralkohol.
“Dari fakta yang kami temukan, kami menduga ada indikasi manipulasi nama perusahaan yang bukan peruntukkannya, tapi diduga digunakan oleh Kamal Bhojwani sebagai bisnis yang berbeda dengan bisnis yang terdaftar dengan nama PT Kyebee, kantornya pun beda PT Kyebe versi Kamal Bhojwani suami Kareina di Jakarta, sedangkan PT Kyebe yang kami temukan berada di Bandung,” tukas Bayu.
Menurut Bayu, tidak hanya temuan tersebut saja, pihaknya juga menduga adanya keterlibatan suami Karenina itu terkait tindakannya melakukan dugaan pembiaran terhadap istrinya yang sudah untuk kedua kalinya kedapatan memakai narkoba, oleh karena itu Kamal Bhojwani sebagai suami Kareina dapat dikenakan pasal 131 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang mengatur ketentuan bagi siapapun yang mengetahui adanya penggunaan penyalahgunaan Narkoba, maka wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib, namun apabila hal tersebut tidak dilaporkan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Kami mendesak agar pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa Kamal Bhojwani suami Kareina tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan juga memeriksa yang bersangkutan dengan perilaku bisnisnya yang diduga manipulatif,” pungkas Bayu Herdian Nababan.