Putri KH Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh (Yenny Wahid) masih mengabadikan kebencian kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Yenny Wahid masih mengabadikan kebencian terhadap Cak Imin hingga hari ini. Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan Muhaimin Iskandar atas Abdurrahman Wahid,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon KH Imam Jazuli, Lc, MA dalam artikel berjudul “Yenny Wahid dan Kualitas Politiknya”
Kata Kiai Imam Jazuli, pernyataan Yenny bahwa Cak Imin mengkudeta Gus Dur hanya bisa dibenarkan dengan lebih dulu menyatakan keputusan PN Jaksel tidak adil dan tidak sah secara hukum. “Tanpa lebih dulu menyebut keputusan PN Jaksel tidak adil, maka pernyataan Cak Imin mengkudeta Gus Dur adalah tindakan pencemaran nama baik yang telah diatur dalam undang-undang,” paparnya.
Seandainya Yenny Wahid tetap ingin mengabadikan term “Cak Imin Mengkudeta Gus Dur”, maka keputusan PN Jaksel yang memenangkan Cak Imin atas Gus Dur harus dibatalkan terlebih dahulu. “Jika tidak, tapi terus membuat narasi kebencian pada Cak Imin, maka Yenny, maaf tidak pantas disebut figur publik yang ideal, karena kualitas politiknya sangatlah tidak etis sekali,” ungkap Kiai Imam Jazuli.
Kata Imam Jazli, apapun keputusan hukum harus ditaati oleh warga negara. Termasuk keputusan PN Jaksel yang memenangkan PKB Cak Imin. Menolak keputusan pengadilan sama saja menolak hukum yang berlaku.
Tidaklah perlu berbangga diri dengan meruncingkan perbedaan antara PKB Cak Imin versus PKB Gus Dur/Yenny. Jika ini terus terjadi, maka perbedaan umat bukan lagi sebagai rahmat, tetap akan berubah menjadi laknat.
“Minimal laknat di dunia, yaitu permusuhan antara kubu Cak Imin dan kubu Yenny membara sepanjang masa. Jika kubu Yenny tidak percaya keputusan hukum dari pengadilan, kepada siapa lagi solusi atas masalah ini bisa dicarikan?” tanya Kiai Imam Jazuli.