Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menangkap semua buronan dari lembaga antirasuah itu. KPK juga harus fokus pada buronan yang menjadi peninggalan KPK era sebelumnya.
“KPK tidak usah ikut banyak wacana soal penyelesaian kasus para buronan tindak pidana korupsi. Buronan-buronan itu harus segera ditangkap, tanpa terkecuali. Yang penting KPK jangan tergocek urusan politik,” kata Peneliti LSAK Ahmad A Hariri kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (10/8/2023).
Kata Hariri, pekerjaan rumah KPK cukup besar, sebab masih ada tujuh buron lainnya, termasuk dari tunggakan KPK sebelumnya yang belum tertangkap.
“Bila mengukur pada tingkat kerugian negara justru KPK juga harus fokus pada buronan yang menjadi peninggalan KPK era sebelumnya seperti Paulus Tanos dalam kasus e-KTP yang merugikan negara 3 Triliun, Anton Tantular, Hongko Wendratno, Edy Tansil, Hendro Wijanto, dan Kirana Kotama dalam kasus korupsi pengadaan kapal SSV yang sudah buron sejak tahun 2017,” ungkapnya.
Hariri mengungkapkan, KPK jangan hanya memprioritaskan buronan tertentu atas sebab opini publik. Penuntasan masalah buronan ini harus tegas dilakukan sebagai amanat pemberantasan korupsi.
“LSAK mendorong, lebih objektif KPK justru menyegerakan penangkapan buron dengan dugaan kerugian negara yang besar-besar, agar dapat recovery atau pengembalian hasil korupsi itu kepada negara lebih optimal dan bermanfaat bagi bangsa,” tegas Hariri.
Pun termasuk Harun Masiku. Karena bila benar berada di dalam negeri harusnya lebih mudah untuk ditangkap. Keseriusan KPK harus kembali dibuktikan seperti dalam penangkapan Izzil Azhar.
“KPK dan Polri harus berkoordinasi lebih serius untuk beraksi. Tangkap langsung, jangan cuma bikin pengumuman yang malah bikin buron itu kabur lagi,” pungkas Hariri.