Bajingan Tolol, Bajingan Pengecut atau Pengkhianat

Oleh : Syafril Sjofyan *)

Jagat nusantara viral dengan ungkapan Rocky Gerung melalui kritikannya terhadap Presiden Jokowi dengan kosa kata Bajingan Tolol dan Bajingan Pengecut. Sebelumnya juga viral kehadiran delegasi 100 Tokoh ke MPR dengan tuntutan tunggal Makzulkan Presiden Jokowi karena telah melanggar konstitusi.

Melalui sepuluh konsideran tentang pelanggaran konstitusi serta 5 point dasar hukum. Presiden Jokowi harus di impeach/ dimakzulkan sesuai UU. Jika dikaji konsideran atau pertimbangan dari Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat tersebut sangat berdasar. Seharusnya DPR dan MPR secara serius menindak lanjuti.

Sebagai pemerhati, penulis tidak akan membahas tentang sepuluh konsideran dan 5 point dasar hukum tersebut yang sudah viral beredar. Sudah sangat sesuai dalam kaidah kepentingan publik. Merupakan kewenangan DPR/ MPR untuk mengkaji dan menindak lanjuti.

Namun apakah DPR/MPR yang terdiri dari 9 partai politik dan DPD-RI tersebut punya nurani atau keberanian untuk itu. Itu soal lain. Tentunya desakan rakyat diperlukan. Istilah lainnya People Power. Juga Konstitusional.

Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa melanggar konstitusi termasuk kategori penghianatan. Menurut penulis secara nyata bentuk penghianatan adalah memberikan ijin menjual pasir. Sebelumya dilarang. Oleh Presiden Jokowi dibuka kembali. Menjual pasir kepada Negara lain sebut saja Singapura.

Berpotensi menghilangkan beberapa pulau kecil sehingga mengurangi batas eksklusif kontinental. Menjual Pasir kepada Negara tetangga. Untuk reklamasi pantai Negara tetangga akan memperbesar luasan pulaunya. Menambah keluasan garis pantai mereka. Artinya mengurangi batas kontinental Indonesia. Secara faktual ini pengkhianatan.

Begitu juga menarik investor asing terutama Singapura dan RRC untuk ikut membangun fasilitas di ibu kota Negara baru. Dengan berbagai kemudahan obral sangat luar biasa. Jika jadi IKN merupakan wilayah yang sangat strategis dan vital bagi kedaulatan Negara.

Sementara Presiden Jokowi memasarkan dengan berbagai kemudahan kepada asing. Diantaranya tax holiday/ bebas pajak berpuluh tahun, bagi investor asing. Meminta mereka orang kaya asing tersebut untuk tinggal di IKN.

Warga Asing terutama China/ investor dapat menggunakan fasilitas tanah dan bangunan di IKN selama 180 tahun. Artinya 3 generasi warga asing menempati IKN terutama China kaya dari Singapura dan RRC. Mereka secara berdaulat akan menguasai baik bisnis maupun tanah dan gedung di Ibu Kota tersebut.

Tawaran obral, seperti ini jelas sangat faktual sebagai suatu penghianatan. Karena memberikan kedaulatan kepada investor asing. Ingris diberikan kewenangan mengelola Hongkong selama seratus tahun. Bisa kembali. Namun akan berbeda dengan IKN baru dimana China sebagai Negara sangat agresif hegemoni tidak akan gampang melepaskan kembali.

Tepat kiranya disamping sebagai bajingan tolol, bajingan pengecut juga dapat disematkan sebagai Penghianat. Semoga semua pihak terutama DPR/MPR segera menggelar sidang untuk impeachment Presiden Jokowi.

Bandung, 2 Agustus 2023
*) Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78