Bukan di Pengadilan Militer, SIAGA 98: Dugaan Korupsi Basarnas Harus Ditangani Pengadilan Tipikor

Dugaan korupsi Basarnas harus ditangani pengadilan militer bukan penadilan tipikor. Basarnas merupakan institusi sipil bukan militer.

“Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian),” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Ahad (30/7/2023).

Basarnas adalah institusi sipil diluar struktur TNI, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.

“Jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi ini masih dalam “kontruksi dwifungsi ABRI”,” ungkapnya.

Kata Hasanuddin, TNI sudah berhasil mereformasi diri, dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik.

“KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jadi, jangan di plintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer,” tegasnya.

Ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi sipil di luar struktur TNI tentu saja sudah memahami hal ini. “Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu “Peristiwa Korupsi di Basarnas”,” ungkapnya.

Dugaan korupsi di Basarnas, kata Hasanuddin tidak ada masalah hubungan KPK dengan TNI. Kedua institusi negara ini bekerjasama dalam menangani pemberantasan korupsi.

“Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI,” pungkasnya.