Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memeriksa oknum pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kejagung segera periksa oknum pimpinan BPK atas dugaan terima uang korupsi BTS,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (15/7/2023). “Uang korupsi ini mengalir ke mana-mana,” paparnya.
Muslim mengatakan, dugaan oknum pimpinan KPK menerima uang korupsi BTS menunjukkan rusaknya lembaga negara di Indonesia. “Revolusi Mental Jokowi untuk para pimpinan negara gagal total,” jelas Muslim.
Kata Muslim, Kejagung tidak perlu takut untuk memeriksa oknum pimpinan BPK yang diduga menerima aliran dana BTS Kominfo. “Hukum harus ditegakkan, siapapun yang diduga menerima hasil korupsi BTS harus diperiksa,” tegas Muslim.
Tersangka kasus korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo, Windi Purnama menyebut nama seseorang yang masih misterius, yakni Sadikin. Sadikin disebut Windi merupakan penerima dana untuk dialirkan kepada pimpinan BPK sebesar Rp40 miliar. Windi sendiri berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Pemberian dana ini diduga upaya dari tersangka untuk memuluskan kasus BTS agar tak ada yang mengusik. Maka dari itu, ada dugaan uang tersebut mengalir ke BPK untuk mengamankan kasus yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.