UU Kesehatan yang baru disahkan mengandung unsur liberalisasi yang berisiko tinggi. Hadirnya dokter asing tanpa memenuhi standar lembaga profesi nasional berpotensi menimbulkan malpraktik.
Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (13/7/2023).
Achmad menyampaikan kritiknya terhadap pengesahan RUU tersebut. Pertama, RUU Kesehatan disahkan tanpa melalui proses yang aspiratif. Sebab, draf RUU Kesehatan mendapat penolakan dari lima organisasi profesi kesehatan utama di Indonesia dan 200 guru besar.
Kedua, UU Kesehatan sarat dengan sentralisasi dan liberalisasi kesehatan. Hal ini lantaran peran lembaga profesi digembosi, sedangkan peran pemerintah menjadi dominan.
Achmad menyayangkan profesionalisme kesehatan melalui penguatan lembaga profesi dicabut dalam UU Kesehatan. Sedangkan peran Menteri Kesehatan malah sangat kuat. “Karena terlalu kuat, jaabatan Menteri kesehatan di masa depan jadi rawan diperebutkan oleh oligarki investor kesehatan,” ujar dia.
Ketiga, Achmad melanjutkan, UU Kesehatan memudahkan oligarki menentukan sistem kesehatan nasional. Karena peran pemerintah dominan, menurut dia, investor kesehatan lebih mudah menempatkan seorang Menteri kesehatan daripada harus menyakinkan kolegium organisasi kesehatan karena mereka sangat plural, profesional dan transparan.
Bukti lainnya, UU Kesehataan menghilangkan mandatori kesehatan yang sangat melindungi layanan publik bagi masyarakat kelas bawah. ” Mandatori hilang artinya anggaran minimal kesehatan sudah tidak ada lagi sebagai mandatori politik anggaran bagi rakyat kecil,” kata Achmad.
Poin-poin tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa RUU Kesehatan bukan disahkan untuk publik. Achmad menilai publik hanya menjadi objek, baik sebagai tenaga kesehatan maupun pasien.
“Menelaah draf UU Kesehatan, publik akan menyadari bahwa RUU Kesehatan omnibus law tersebut bukan untuk mengingkatkan kualitas kesehatan publik luas. Tapi memberi jalan agar industri kesehatan, pemilik modal berekspansi secara akseleratif,” ujar dia.