Bukan 1 Juni 1945, Eks Kabais: Kelahiran Pancasila 18 Agustus 1945

Kelahiran Pancasila itu 18 Agustus 1945 bukan 1 Juni 1945 yang selama ini dijadikan libur Nasional. Pada 1 Juni 1945 merupakan pidato Soekarno lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

“Pancasila itu lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 bukan waktu lainnya. Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 itu resmi telah menjadi kesepakatan bangsa,” kata Eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Letjen (Purn) Yayat Sudrajat dalam artikel Rizal Fadhilah berjudul “DHD 45 Jawa Barat Yakin Lahir Pancasila itu bukan 1 Juni 1945”

Kata Yayat, perlu koreksi atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Apalagi menjadikanya sebagai hari libur nasional.

Masih menurut Rizal, Yayat mengingatkan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap bahaya PKI gaya baru. Termasuk karakter PKI yang terimplementasi pada penyelenggara negara.

“Memutarbalikkan sejarah, menyembur fitnah serta berpolitik dengan menghalalkan segala cara. Sayangnya banyak yang alergi bahkan menafikan keberadaan PKI. Ia menyinggung Keppres dan Inpres,” paparnya.

Keppres 17 tahun 2022 dan Inpres 2 tahun 2023 mengenai PPHAM dan pelaksanaannya khusus peristiwa 1965-1966 bisa difahami bahwa PKI bukan pelaku dari suatu kejahatan bahkan dicitrakan korban. Ini pemutarbalikkan fakta seolah PKI itu tidak bersalah.

Yayat mengatakan, pemerintah tidak pernah membantah korban terbesar peristiwa 1965-1966 adalah aktivis PKI. Konsekuensinya adalah yang direhabilitasi, diberi beasiswa, tunjangan kesehatan serta fasilitas lain sesuai Keppres 17 tahun 2022 adalah aktivis PKI dan keluarganya. Lebih hebat lagi 17 kementrian diinstruksikan ikut berkontribusi dalam program ini. Inpres 2 tahun 2023 dinilai istimewa.

“Keppres 17 tahun 2022 jelas bertentangan dengan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Semua pelanggaran HAM berat harus diproses melalui Pengadilan HAM bukan penyelesaian non yudisial. Inpres 2 tahun 2023 sebagai aturan turunannya tentu lebih bertentangan lagi. Karenanya aturan cacat hukum ini layak untuk dibatalkan,” ujarnya.

Pemaksaan Keppres 17 tahun 2022, kata Yayat menyebabkan munculnya anggapan bahwa pemerintahan Jokowi memang tidak berorientasi pada kemashlahatan bangsa dan negara tetapi lebih pada kepentingan politik yang dapat dimanfaatkan kelompok ketiga, khususnya pendukung PKI.