Penyidik Polres Metro Depok, Jawa Barat (Jabar) mengakui legal standing pelapor untuk Ketua Umum Relawan Anies Baswedan BroNies Yusuf Blegur belum memenuhi persyaratan.
“Saat terlapor menanyakan soal legal standing pelapor, penyidik menyampaikan pelapor belum memenuhi persyaratan itu,” kata Yusuf, Jumat (9/6/2023).
Di hadapan penyidik, Yusuf mengatakan, tulisan yang dilaporkan itu merupakan studi komparasi dan analisa berdasarkan data yang ada.
“Terlapor menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam tulisan itu merupakan sebuah penilaian yang mengangkat aspek studi komparasi, refleksi dan evaluasi terkait kedua capres dalam hal ini Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo beserta irisannya dengan partai politik, organisasi HMI dan GMNI,” paparnya.
Yusuf mengatakan, tulisan itu disampaikan ke aplikasi WhatsApp dan dari situ kemudian berkembang hingga ke pelbagai media massa.
“Sejauh ini mulai dari muncul somasi dari pelapor hingga laporan ke Polres Metro Depok, penulis belum mendapat pemberitahuan dari pihak media massa manapun selaku yang menyebarluaskan tulisan tersebut terkait adanya keluhan, gugatan atau permintaan klarifikasi dari siapapun,” ungkapnya.
Terlapor dalam hal ini Yusuf Blegur memberikan informasi secara utuh dan detail, materi yang tertuang dalam tulisan secara esensi dan substansi merupakan semacam kompilasi atau kumpulan dari beragam puzzel berupa wacana atau informasi yang sudah berkembang luas di publik yang bersumber dari pelbagai flatform media seperti media mainstream dan non mainstream serta media sosial lainnya.
“Sebagai contoh tentang sosok Capres Ganjar yang suka nonton bokep, fakta dan data itu tak bisa dibantah mengingat hal tersebut diucapkan langsung oleh Ganjar Pranowo dalam pod cast Deddy Corbuzer yang viral, tiktok dan sebagainya,” jelas Yusuf.
Dalam proses pembuatan BAP itu, suasana penyidik dengan terlapor dan kuasa hukum pendampingnya berjalan dengan suasana yang ringan, santai dan humanis tanpa menghilangkan inti dan pokok-pokok agendanya yaitu klarifikasi tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI yang digugat perlapor.
Pada prinsipnya, seiring pemeriksaan sekaligus shering antara penyidik, terlapor dan pihak pendamping hukumnya, menilai tidak ditemukan unsur pidana baik tuduhan penyebaran berita bohong (hoax), fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan.
“Meskipun penyidik berusaha menggiring perkaranya ke masalah SARA, namun dengan penjelasan yang detail, utuh dan didukung dengan fakta serta data. Penjelasan terlapor dengan penyidik menjadi lebih cair, komunikatif dan cenderung mengerucut pada satu kesimpulan, bahwasanya tulisan Capres HMI Versus Capres GMNI tidak ditemukan delik yang mengandung penyebaran berita bohong (hoax), fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkapnya.