Jokowi Semakin Brutal

Oleh : Sholihin MS *)

Istilah “brutal” biasanya dilekatkan kepada kejahatan yang menggunakan kekerasan dan tidak punya rasa belas kasih, sehingga kalau menyiksa lawan dengan sangat sadis dan membabi buta.

Sangat tidak layak bagi seorang pemimpin yang memegang amanah rakyat tapi memperlakukan rakyatnya sendiri dengan “brutal” (kejam), apalagi mandat untuk memimpin itu hanya sementara dan (seharusnya) bisa dicabut kapan saja bila dia sudah menyalahi amanat dan rakyat sudah tidak menghendakinya lagi.

Pengertian “brutal” menurut kamus inggris sbb: violent and cruel behaviour; the fact of being violent and cruel
(kekerasan dan perilaku kejam; fakta yang menjadikan (seseorang) melakukan kekerasan dan kekejaman

Makna violent (kekerasan) tidak selalu fisik, tetapi bisa (berawal) dari verbal (ucapan);

Violent behavior is any behavior by an individual that threatens or actually harms or injures the individual or others or destroys property. Violent behavior often begins with verbal threats but over time escalates to involve physical harm. (Perilaku kekerasan adalah setiap perilaku individu yang mengancam atau benar-benar merugikan atau melukai individu atau orang lain atau menghancurkan harta benda. Perilaku kekerasan sering dimulai dengan ancaman verbal tetapi seiring waktu meningkat hingga melibatkan cedera fisik.)

Selama rezim Jokowi berkuasa, kejahatannya tidak terhitung, yang kadang ada yang masuk kedalam kategori “brutal” . Beberapa kejahatan berikut telah terjadi selama rezim Jokowi :

Pertama, Kasus Ferdy Sambo dan Tedy Minahasa telah menguak berbagai kejahatan rezim Jokowi

Mulai dari kasus mafia, narkoba, perzinahan, judi online, pencucian uang haram, pembunuhan, sampai kepada penjualan organ tubuh manusi.

Kedua, intimidasi, kriminalisasi, dan persekusi kepada para ulama dan tokoh oposisi

Rakyat tidak bisa melupakan kriminalisasi yang dilakukan kepada IB HRS dan Habib-habib yang lain, kepada Anton Permana, Jumhur Hidayat dan Syahganda, dll.

Ketiga, penyiksaan sadis sampai kepada pembunuhan tanpa belas kasihan terhadap 6 laskar FPI di KM50

Kasus penyiksaan sadis (sampai meninggalnya) kepada 6 laskar FPI sampai kapan pun (sampai ke lubang semut sekalipun) akan tetap dikejar, yang mungkin melibatkan petinggi TNI, Polri bahkan mungkin Jokowi sendiri.

Keempat, Kasus persekusi dan terbunuhnya para ulama, ustadz, dan mubaligh

Kasus persekusi kepada (alm) Tengku Zulkarnaen, Maher At-Thuwailibi, Syekh Jabir, dll harus diusut lagi.

Kelima, pembunuhan sadis kepada 9 orang di tragedi 21-22 Mei 2019 dan kematian misterius 849 petugas KPPS yang tanpa autopsi

Keenam, Kezhaliman luar biasa kepada Gus Nur

Gus Nur yang memcoba meluruskan dan mengoreksi rezim Jokowi atas latar belakang pendidikannya, malah justru Gur yang dipenjara sampai 4 tahun. Kasus ijazah Jokowi malah tidak diusut tuntas. Hukum macam apakah yang dipakai hakim ?

Sebelumnya, demi menutupi dan mempertahankan kecurangan di pemilu 2019 dan kasus-kasus lain yang tidak terekspose media Jokowi nekad melakukan berbagai tindakan tercela.

Kenekatan Jokowi untuk melakukan tindakan brutal sudah tidak hirau lagi etika, moral, aturan hukum, bahkan juga dilabraknya hukum-hukum Islam (Al-Quran).

Tahun 2019 kemenangan Jokowi dilakukan dengan melakukan kecurangan secara brutal, dan tampaknya ingin diulangi lagi di tahun 2024.

Saat ini Jokowi sedang diliputi nafsu iblis untuk menjegal Anies. Sudah berkali-kali upaya penjegalan itu tapi digagalkan oleh Allah, tapi jiwa iblisnya terus menyuruhnya untuk menjegal Anies secara brutal : ingin memenjarakan Anies dan membegal Partai Demokrat. Semua tindakan itu sudah masuk kepada perilaku brutal.

Aneh, seorang Presiden yang seharusnya menjadi orang termulia dam dicintai rakyat di republik ini tapi yang terjadi malah sebaliknya, dimusuhi bahkan dikutuk rakyatnya sendiri karena dosa-dosa poliik dan perilaku jahatnya.

Rakyat akan mengenang Jokowi sebagai Presiden terburuk sepanjang sejarah Republik Indonesia. Gara-gara ingin mempertahankan kekuasaan dan menutupi dosa-dosanya rela menghalalkan segala cara dan melanggar hukum. Semoga sebelum ajal menjemput Jokowi dan para pengikutnya tersadar dan bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha.

Bandung, 18 Dzulqa’dah 1444