Gresik- Polda Jatim melalui Kasubdit Tipidter AKBP Wahyu Hidayat merespon pemberitaan terkait UD. Sumber Abadi Plastik, di Desa Gempol kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Respon tersebut guna menindaklanjuti terkait adanya informasi yang disampaikan awak media ini melalui pemberitaan atau laporan informasi (LI) soal UD Sumber Abadi Plastik yang diduga ilegal atau beroperasi tanpa IPAL.
Kasubdit Tipidter Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat, pada awak media ini menegaskan pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut pada Polres Gresik,” agar dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Gresik Aldino Prima saat dikonfirmasi awak media ini, meski pesan terlihat centang dua namun sayang sekali justru tidak merespon.
Seperti yang santer diberitakan sebelumnya, terkait adanya pembuangan limbah cair dan Limbah udara yang dilakukan UD. Sumber Abadi itu juga sudah dilaporkan Masyarakat setempat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan sidak dibuat tercengang melihat kondisi di lapangan. Karena banyak ditemukan pelanggaran termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sidak yang dilaksanakan pada rabu, 8 Februari 2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gresik telah dilakukan verifikasi, Sesuai informasi yang diperoleh dari kegiatan verifikasi lapangan ditemukan Perusahaan yang dimaksud adalah UD. Sumber Abadi Plastik:
UD. Sumber Abadi Plastik telah memiliki rekomendasi UKL-UPL Nomor 660/152/UKL UPL/437.75/2016 tanggal 22 November 2016 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Gresik.
Usaha/kegiatan yang dijalankan oleh UD. Sumber Abadi Plastik merupakan Industri Daur Ulang Barang Bukan Logam (Bijih Plastik/Pellet Plastik),
Hasil sidak menemukan Pihak pabrik plastik tersebut Tidak melakukan pengelolaan air limbah dan Tidak melakukan pengelolaan gangguan berupa bau tak sedap juga Tidak menjaga kebersihan area kegiatan produksi:
Atas temuan ini Diperintahkan kepada pelaku usaha (UD.SAP) agar segera melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dan gangguan terkait bau tidak sedap beserta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
Namun miris sekali sampai detik ini, Pabrik tersebut masih beroperasi seperti biasa, padahal belum memiliki IPAL Standard perusahaan, dalam hal ini UD. Sumber Abadi Plastik diduga kebal hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, UD Sumber Abadi Plastik (SAP) dibekingi oknum wartawan yang mengaku kenal dengan pejabat-pejabat daerah Gresik yang mempunyai wewenang, dan mengaku bisa mengondikasikan persoalan tersebut.
Tak hanya itu, bahkan oknum tersebut menyuruh pemilik UD. Sumber Abadi Plastik untuk memblokir dan juga tidak menanggapi wartawan konfirmasi. Mirisnya lagi Pemilik UD. Sumber Abadi Plastik tersebut juga diduga sudah banyak mengeluarkan pundi-pundi rupiah pada oknum tersebut untuk keamanan.
Sementara, Rudi selaku pemilik UD. Sumber Abadi Plastik saat dikonfirmasi untuk kesekian kalinya, meski pesan terlihat centang dua namun tidak merespon dan terkesan bungkam.
Terkait hal itu, awak media ini berharap pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum baik Polres Gresik maupun Polda jatim agar lebih tegas dalam menindak para pelaku usaha yang nakal dan juga oknum-oknum yang diduga membekingi tersebut, supaya ada efek jerah bagi para pelaku. Bersambung. (rinto caem/As)