Kasus PK Moeldoko, Ancaman Bagi Hakim MA yang Zalim

Oleh : Sholihin MS *)

Puluhan atau ratus juta rakyat Indonesia mungkin sedang menantikan dengan berdebar keputusan hakim MA terhadap PK Moeldoko atas “pembegalan” Partai Demokrat. Pasalnya, hakim MA ini tengah dibujuk pihak istana (bujukan iblis) untuk berbuat jahat dan dosa dengan menzalimi pihak lain agar memenangkan PK Moeldoko. Keputusan hakim MA ini bisa menentukan arah bangsa Indonesia ke depan. Jadi hakim MA saat ini sedang memikul amanah yang sangat berat. Jika hakim ini terbujuk dengan iming-iming dunia sehingga salah dalam memutuskan, maka seluruh rakyat Indonesia akan terkena dampaknya.

Jika saja para hakim mampu bertindak arif, jujur, amanah, adil dan bijaksana, tentulah tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi di Indonesia ini banyak hakim yang tidak beriman dan beragama secara benar, sebagaimana juga banyak pejabat dan pemimpin di negeri ini yang mengabaikan aturan agama, sehingga keputusan-keputusannya tidak berdasarkan petunjuk Allah, hati nurani yang bersih, amanah dan berkeadilan sehingga menzalimi banyak pihak.

PK Moeldoko sudah seharusnya ditolak, karena baik secara materi hukum, realita, maupun akal sehat tidak memenuhi syarat. Putusan untuk menang itu hanya akan dilakukan oleh hakim yang jahat, zalim, bodoh, yang memperturutkan hawa nafsu, dan tidak punya agama. Karena secara persyaratan hukum kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko itu tidak sah dan ilegal. Mana mungkin seorang hakim yang berakal sehat akan memenangkan Moeldoko.

Memang sangat aneh jika seorang Moeldoko yang bukan anggota Partai Demokrat, tidak memiliki KTA Partai, dia juga sedang menjabat sebagai KSP, anak buah SBY yang notabene atasannya sendiri dan pernah diangkat jadi Panglima TNI di era SBY tapi sekarang malah mau menusuk dari belakang ? Secara kriteria moral, seorang Moeldoko itu sudah rusak moralnya. Secara agama (Islam) dia termasuk golongan fasik dan munafik, walaupun dia shalat, shaum, haji, bangun masjid, dll. jika dia zalim dan tidak bertaubat maka akan sia-sia amalannya itu.

Demikian juga bagi seorang hakim yang zalim, semua amalannya (shalat, shaum, haji, shadaqah, dll) akan sia-sia tidak bisa menutup atas perbuatan dosa-dosanya. Nabi saw menyatakan bahwa orang semacam ini termasuk golongan al-muflis (bangkrut).

Orang ini pada hari kiamat datang dengan membawa amalan shalat, shaum, zakat, haji, dll tapi karena dia telah dzalim kepada banyak orang sehingga semua amalnya habis untuk menutup dosa-dosanya bahkan menjadi minus. Itu sebabnya dia disebut al-muflis (bangkrut).

Hakim di akhirat menurut Rasulullah saw ada 3 macam, dua hakin masuk neraka dan hanya 1 hakim yang masuk surga, yairu : 1. Hakim yang jujur, amanah dan adil akan masuk surga; 2. Hakim.yang dzalim dia tempatnya di neraka Jahannam.

Jika seorang hakim (pemimpin) memutuskan perkara karena ada kepentingan tertentu yaitu : 1. mengikuti hawa nafsu, atau 2. disuap, atau 3. tidak amanah; atau 4. ada kepentingan dunia, 5. Membela yang salah, atau 6. ada nepotisme, dll. maka hakim (pemimpin) semacam ini tempatnya adalah neraka Jahannam.

Seseorang yang diberi amanah dengan jabatan yang tinggi dan mulia (seperti ulama, hakim, pemimpin) tetapi disalahgunakan, dosanya akan berlipat-lipat dan disiksanya lebih dahsyat daripada orang awam.

Firman Allah swt :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS al-Nisa’ [4]: 58

Sabda Nabi saw :

من حديث (القضاة ثلاثة: اثنان في النار، وواحد في الجنة..)
(Hakim ada tiga: dua di Neraka, dan satu di Surga…)

Bandung, 14 Dzulqa’dah 1444

*) Pemerhati Sosial dan Politik