Mantan KSAU Ungkap Kerawanan Keamanan Laut dan Udara di IKN

Keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sangat rawan terhadap keamanan laut dan udara

“IKN berdekatan dengan ALKI alur laut kepulauan Indonesia, dan kalau bicara ALKI kita bicara hukum udara internasional, hukum laut internasional, dan masih ada dispute di situ. UNCLOS memberi pengakuan kita sebagai negara kepulauan dengan satu imbalan-nya, persyaratan-nya, kita harus memberikan innocent passage. Kita harus memberi jalur bebas melintas. Itu hukum laut,” kata mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dalam seminar yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Dia menjelaskan persoalan muncul karena innocent passage (perairan bebas dan terbuka) yang diatur oleh UNCLOS juga memfasilitasi pesawat-pesawat yang diangkut kapal-kapal untuk terbang dan melintas.

“Hukum udara internasional tidak mengenal itu. Hukum udara internasional tidak mengenal innocent passage, tidak mengenal jalur bebas. Itu sebabnya kerawanan IKN akan bertambah dengan adanya alur laut kepulauan Indonesia, yang ALKI II,” ujar Chappy Hakim.

Dia lanjut menilai kerawanan ruang udara IKN bertambah ketika ada ancaman penerbangan liar/penerbangan tanpa izin, misalnya, yang melintas dari kawasan Selat Malaka.

“Kita sulit mendeteksi karena di wilayah Selat Malaka wilayah kedaulatan kita pengelolaannya didelegasikan ke negara lain untuk 25 tahun, dan (dapat) diperpanjang,” kata dia.

Indonesia pada awal 2022 mengambil alih sebagian pelayanan ruang udara (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dikelola oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura mulai dari ketinggian 37.000 kaki ke atas.

Namun, Singapura masih mengelola dan menggunakan ruang udara Indonesia ketika pesawat lepas landas dari bandara Singapura karena Pelayanan jasa penerbangan (PJP) di ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun ke depan dan itu dapat diperpanjang.

Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia, yaitu di Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna berada di bawah kendali Singapura. Kondisi itu membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melintas wilayah tersebut.