Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H (Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur)
Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melalui forum resmi pengadilan yang terbuka untuk umum, BAHWA IJAZAH ASLI JOKOWI TAK PERNAH ADA. Dalam fakta persidangan yang tak terbantahkan, untuk membuktikan kabar bohong soal Ijazah palsu Jokowi, saudara Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan dokumen ijazah foto copy Jokowi, bukan ijazah asli.
Karena itulah, salah satu materi Banding yang diajukan Gus Nur adalah bahwa Majelis Hakim Judex Factie tingkat 1 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabaikan sejumlah fakta hukum di persidangan, khususnya terkait tidak adanya bukti ijazah asli Jokowi. Dalam memori banding setebal 30 halaman, kami telah menjelaskan detail dasar dan alasan pengajuan memori banding.
Ada tiga dasar alasan utama pengajuan memori banding, yaitu:
1. JUDEX FACTIE TINGKAT 1 PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TELAH KELIRU MENERAPKAN HUKUM
2. JUDEX FACTIE TINGKAT 1 PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TELAH MENGABAIKAN FAKTA HUKUM PERSIDANGAN
3. MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE TINGKAT 1 PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TELAH MENGABAIKAN ETIKA HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA
Namun, yang lebih krusial untuk dicermati publik sebenarnya bukan soal materi muatan banding Gus Nur. Bukan pula soal vonis 6 tahun penjara, meskipun vonis ini benar-benar zalim, melawan logika dan mencederai rasa keadilan.
Yang lebih penting adalah bagaimana nasib masa depan bangsa Indonesia, setelah terbukti melalui fakta persidangan, ternyata tidak ada ijazah asli Jokowi. Kalau sebelumnya, ijazah palsu Jokowi dianggap hoax, melalui pengadilan Negeri Surakarta telah dibuktikan ijazah asli Jokowi tidak pernah ada.
Lantas, apakah 270 juta rakyat Indonesia akan ridlo dipimpin oleh seorang Presiden yang terbukti via pengadilan tak ada ijazah aslinya? Bukankah, kalau ijazah asli itu ada, jaksa bisa menghadirkannya di pengadilan?
Kalau rakyat serba permisif, mendiamkan Presiden tak punya ijazah aslinya. Lantas, bagaimana mungkin Republik ini dapat dikelola dengan nilai-nilai kejujuran? kemana rakyat? kemana DPR MPR? kemana TNI POLRI? Kenapa semua serba diam dan bungkam?
Lalu, ada yang berasumsi ijazah asli Jokowi ada. Tapi gengsi untuk dihadirkan di pengadilan. Lantas, Presiden macam apa yang mengabaikan hukum, bahkan mengabaikan perintah pengadilan?
Beberapa kali sidang, bukan hanya penasehat hukum yang meminta ijazah asli dihadirkan. Bahkan, Majelis hakim berkali-kali mengingatkan jaksa agar menghadirkan ijazah asli Jokowi. Tapi ijazah asli Jokowi tetap tak ada dalam fakta persidangan.
Kalau Gus Nur menjadi tumbal ijazah palsu Jokowi, Gus Nur telah berdamai dengan hatinya. Gus Nur telah menyatakan ridlo dengan qadla Allah SWT atas dirinya.
Tetapi, apakah segenap rakyat akan diam dan ridlo, dipimpin Presiden yang tak berijazah asli?