Layanan kepolisian untuk seluruh masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis kecuali SKCK karena sudah ada ketentuan PNBP.
“Untuk pelayanan Polri gratis baik surat kehilangan, membuat laporan pengaduan dan laporan, tidak di pungut biaya apapun kecuali SKCK sudah ada ketentuan PNBP,” kata Kapolsek Sambeng Iptu Suroto SH, MH kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (28/4/2024).
Adapun petugas yang hadir Ipda Fahrur Rozi S.IP, Aiptu Suradi, Aipda Mujianto dan Pj Kades Ardirejo Saipul
Kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan di Balaidesa Desa Ardirejo Kec. Sambeng Kab. Lamongan mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai.
Terkait dengan permasalahan yang ada di desa, kata Suroto sebisa mungkin diselesaikan di desa melalui 3 pilar, Kades, Babhinkamtibmas dan Babinsa di desa. “Namun terkait dengan tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan segera dilaporkan kepada kepolisian setempat,” paparnya.
Kata Suroto, untuk kelangkaan pupuk sudah diajukan oleh instansi terkait dengan alokasi tahun 2023 sesuai dengan kebutuhan pupuk petani, akan kita komunikasikan dengan dinas dan instansi terkait. (Rinto Caem)