Polri tak Tepati Janji Berantas Judi Online

Tegas berjanji, tapi tak terbukti! Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lamban dalam memberantas praktik judi online di Indonesia yang semakin terus bertambah. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat, jumlah situs judi online yang diblokir Kominfo sebanyak 118.320 konten hingga Agustus pada tahun 2022 lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai, judi online merupakan kejahatan terorganisir, bahkan lintas negara. Pihaknya mengaku sering mengungkap kasus judi online. Sigit Prabowo menyebut, bahwa pihaknya telah mengungkap 1154 perkara kasus judi online selama tahun 2022.

“Pada tahun 2022 terdapat beberapa kasus judi online yang terorganisir yang berhasil kami ungkap dengan membentuk tim khusus yang waktu itu kelompok tersebut tengah melarikan diri keluar negeri. Kami telah membekukan 906 rekening judi, dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan belum blokiran terhadap 436 website judi,” kata Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/04/2023).

Situs judi online terus meningkat

Kominfo telah memblokir 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga Agustus 2022. Rinciannya, pada tahun 2018 sebanyak 84.484 konten judi online diblokir, dan sebanyak 78.306 konten pada 2019. Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat menjadi 80.305 konten pada tahun 2020. Kemudian, pada 2021 jumlah konten yang diblokir meningkat drastis menjadi 204.917 konten. Sementara pada 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 118.320 konten hingga Agustus.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan mengatakan, pemblokiran situs judi online itu berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi pemerintah. “Patroli siber tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam,” ujar Semuel dalam keterangan pers, Senin (22/8/2022).

Kendati demikian pihaknya mengaku memiliki kendala dan tantangan yang dihadapi oleh Kominfo dalam memblokir situs judi online, antara lain: pertama, situs judi online diproduksi ulang dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Kedua, Penawaran judi online melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo. Terakhir, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara, sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan 25 kasus judi online dengan omset mencapai triliunan rupiah. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya mengatakan, tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menanggapi, aliran dana judi online yang nilainya mencapai triliunan rupiah dimana dananya mengalir ke luar negeri akan merugikan Indonesia, termasuk bagi masyarakat secara langsung.

“Jika benar temuan tersebut maka Bangsa Indonesia sangat dirugikan sekali. Karena uang yang mengalir ke Luar Negeri tersebut adalah uang masyarakat Indonesia yang menjadi korban judi online tersebut”, ungkap Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Ekonomi Selasa (23/08/22).

Pengaruh aktivitas judi online

Rasa ketertarikan, penasaran, terlebih adanya suatu pandangan keuntungan yang mungkin didapatkan menjadi penyebab minat judi online terus bertambah. Selain itu, faktor ekonomi membuat banyak masyarakat menggunakan teknologi internet sebagai jalan untuk melakukan dalam aktivitas judi online.

Pemberantasan judi online memang tak mudah, karena operator situs website terlarang itu berada d luar negeri. Selain itu, maraknya judi sulit diatasi juga begitu kompleks, mulai dari sisi masyarakat yang menjadikan judi sebagai sarana pelarian ketika masyarakat dihadapkan kondisi perekonomian yang sulit.

“Saya ingat betul, uang Rp10 juta yang saya dapat dari hasil jual gerobak angkringan lengkap dengan kursi, terpal, dan karpet ludes cuma seminggu karena saya pakai main di judi slot. Saya kira dengan uang segitu saya bisa menang besar, serta menebus ulang semua modal usaha. Ternyata, saya justru amblas lebih dalam,” cerita pecandu judi online, Deni Goler, seperti dikutip dari Vice, Jumat (14/4/2023).

“Saya mengerti cara kerja bandar menyedot uang penjudi. Ternyata tidak serepot itu karena sudah ada algoritma yang menganalisis riwayat main setiap pelanggan. Sistem lah yang mengatur pemain baru harus dikasih banyak menang, sebaliknya, pelanggan yang sudah kecanduan bebas untuk dikuras,” imbuh Deni.

Sally Gainsbury, peneliti asal Universitas Lintas Selatan (Southern Cross University) Australia mengatakan, praktik perjudian tak hanya mengancam pada individu, namun juga berimplikasi terhadap keterkaitan eksternal individu, seperti pekerjaan, relasi sosial, dan komunitas.

“Perjudian menyebabkan konsekuensi yang merugikan bagi penjudi, seperti kesehatan dan gangguan psikologis, kehancuran keluarga, gangguan pekerjaan, kebangkrutan, atau kejahatan” tulis Gainsbury dalam penelitiannya yang berjudul ‘Consumer attitudes towards Internet gambling: Perceptions of responsible gambling policies, consumer protection, and regulation of online gambling sites’ yang dikutip dari sciencedirect.com.

Fokus penindakan, abai pada pencegahan

Aparat penegak hukum (kepolisian) hanya tampak dalam penindakan, tapi tak menyentuh pada pencegahan. Analis deras.id menelusuri beberapa artis dan influencer yang terlibat langsung dalam mempromosikan situs judi online di berbagai ragam media sosial dengan dalih bermain game menghasilkan uang.

Sederet artis atau influencer ternama mulai penyanyi dangdut, vokalis band besar, aktor, komedian, hingga DJ turut mempromosikan situs judi online, seperti Denny Cagur yang mempromosikan agen 138 melalui akun YouTube short hoki slot. Kemudian, Dewi Persik yang mempromosikan situs M11 slot.

“Aku mau merekomendasikan website game online terbaik untuk kamu dengan modal hanya 2 ribu rupiah. Kamu bisa dapet 60 juta rupiah setiap hari. Mau tau caranya, ayo daftar sekarang juga,” Ujar Depe dikutip dari Channel Youtube Abadi126official.

Tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP, dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Belum adanya sanksi hukum yang tegas bagi pelaku membuat perjudian seperti selalu datang, pergi dan datang lagi. Yang terlihat di permukaan, perjudian banyak berhasil diungkap, namun tak menyentuh para pelaku kelas kakap atau bandar.

Kegalakan terhadap judi online seperti yang ditunjukkan Kapolri sebetulnya telah sering terdengar. Namun, acap tidak bertahan lama. Seiring dengan isunya meredup, kendur pula kegalakannya di tengah jalan.

Dari beberapa pernyataan di berbagai media, Polri mengatakan tidak segan-segan untuk menindak tegas. “Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan judi slot online,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Rabu (25/5/2022).

Polri memang menyasar dan memblokir situs-situs iklan judi online di website maupun di media sosial, namun tumpul saat iklan tersebut berasal dari kalangan artis dan influencer terkenal. Namun, fakta di lapangan, tak satupun dari deretan artis dan influencer tersebut yang ditindak oleh aparat penegak hukum. Sumber: deras.id