Bongkar Dugaan Pencucian Uang Rp300 T di Kemenkeu, SIAGA 98: Mahfud MD tak Melanggar Hukum

Menkopolhukam Mahfud MD yang membongkar dugaan pencucian uang Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak melanggar hukum.

“Menkopolhukam Mahfud MD tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (25/3/2023).

Menurut Hasanuddin, Mahfud yang membongkar dugaan pencucian uang di Kemenkeu sesuai dengan tugasnya Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU).

“Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajiban. Sebab apa yang disampaikan masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) atau Ketua Komite TPPU,” paparnya.

Kata Hasanuddin, harusnya Mahfud MD berkoordinasi dengan Sri Mulyani sebelum mengumumkan dugaan pencucian uang di Kemenkeu ke publik. Mahfud MD sebagai Ketua Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.

“Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik. Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik,” pungkasnya.