RUU Omnibuslaw Kesehatan Berpotensi Memiskinkan Publik

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Achmad Nur Hidayat menilai draf RUU Omnibuslaw Kesehatan berpotensi memiskinan publik dan memperkaya pemilik modal kesehatan dan memunculkan kediktatoran di sektor kesehatan.

“Di pasal 4 ayat (2) RUU tersebut warga negara tidak diberikan hak untuk menentukan layanan kesehatannya sendiri, tapi dipaksa untuk mengikuti mengikuti tindakan yang dilakukan pemerintah yang belum tentu cocok dengan treatment yang semestinya diberikan kepada individu-individu yang mempunyai imunitas dan kondisi yang berbeda-beda,” jelasnya dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga:  Akan Dilaporkan PPJNA 98 ke Polisi, IKAMI Siap Bela Gatot Nurmantyo & Presidium KAMI

Sementara di pasal 5 RUU tersebut negara bisa melakukan tindakan paksa dan sewenang-wenang tanpa akuntabilitas yang dapat disalahgunakan.

Seperti memaksakan penggunaan vaksin yang faktanya vaksin itu eksistensinya untuk mencegah orang agar tidak sakit, bukan mencegah orang agar tidak tertular.

Apalagi pada pasal 383 akan menjadi pintu masuk adanya kongkalikong dengan pengusaha farmasi dalam rangka pemberian kekebalan sebagai dalih pembenaran padahal secara ilmiah imunitas itu diberikan oleh tubuh manusia itu sendiri melalui sistem imun.

“Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memastikan masyarakat bisa melakukan pola hidup sehat dan mendapatkan cukup nutrisi sehingga mempunyai sistem imun yang baik,” pungkas ANH.

Baca juga:  Utang RI Tembus Rp6.233 T, Nicho Silalahi: Prestasi Membanggakan Presiden Jokowi