Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Ke DKPP Dapat Berimplikasi Terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024

Diperoleh informasi yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Jakarta Barat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Aduan tersebut teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu, Ign Ditok Gagah Tricahya.

Sementara, para pihak teradu dalam perkara ini adalah Cucum Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga. Mereka merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Administrasi Jakarta Barat.
Adapun perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu, Ign Ditok Gagah Tricahya tersebut, sudah dua kali di gelar sidangnya, yakni sidang pertama pada hari Rabu, tanggal 15/2/2023 dan kemudian sidang ke dua di gelar pada hari Jumaat, 3/3/2023 lalu,

Kedua sidang itupun dipublikasikan melalui channel youtube DKPP. Rupanya jalannya persidangan perkara tersebut yang disiarkan melalui aplikasi Youtube, juga mendapatkan perhatian dan bahkan respon dari masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Presidium KAI A. Darwin.R.Ranreng. SE.SH, MH,

Saat dihubungi wartawan, ia mengatakan bahwa apabila dicermati mengenai latar belakangi terjadinya pengaduan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu itu tersebut merupakan wujud dari pemenuhan hak konstitusional si pengadu yang diduga di kebiri oleh Penyelenggara Pemilu (KPU kota Jakarta Barat), sehingga juga merupakan kewajiban konstitusional pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menerima pengaduan tersebut dan kemudian menggelar persidangan.

“Ini suatu keberanian luar biasa dari pengadu, yang berani mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Adm Jakarta Barat, dan mungkin ini baru pertama kali terjadi di Jakarta Barat, dan si pengadu seorang diri, padahal informasi yang saya dapat bahwa yang ikut dan nggak lolos itu juga banyak,” ungkap A. Darwin.R.Ranreng. SE.SH, MH yang juga pengacara publik ini kepada awak media, Senin, 13/3/2023 di Jakarta.

Menurut A. Darwin.R.Ranreng. SE.SH, MH, hasil pengamatan dari channel youtube yang menyiarkan berlangsungnya sidang tersebut, tampaknya para teradu diduga melakukan berbagai cara untuk menyembunyikan sesuatu dalam proses rekrutmen PPK tersebut, terutama terhadap pengadu, boleh dikatakan ada indikasi penjegalan agar pengadu tidak diterima sebagai anggota PPK Kecamatan Kebon Jeruk Kota Adm Jakarta Barat di Pemilu 2024, hal ini terlihat dari argumentasi maupun alat bukti yang di sampaikan teradu, misalnya mengenai rekam jejak pengadu sebagai mantan anggota PPK di Pemilu 2014 silam, yang menjadi salah satu pertimbangan tidak diluluskan Pengadu oleh Teradu (KPU Kota Adm Jakarta Barat) sebagai anggota PPK di Pemilu 2024 mendatang, yang disampaikan oleh Teradu bahwa ada pendapat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rekam jejak Pengadu dinilai sangat buruk, dan membuat kegaduhan saat menjadi anggota PPK Kec Kebon Jeruk Kota Adm Jakarta Barat pada pemilu 2014 silam.

“Padahal, kalau argumentasi Teradu itu benar, seperti yang disampaikan Pengadu dipersidangan DKPP yang saya lihat di youtube, pengadu sudah mendapatkan surat pemecatan sebagai anggota PPK di Pemilu 2014 lalu, namun kenyataannya sampai purna bakti, pengadu sebagai anggota PPK, Pengadu tidak mendapatkan surat pemecatan dari KPU maupun dari DKPP, serta tentunya Pengadu tidak lolos seleksi administrasi calon anggota PPK pada Pemilu 2024, yang mencantumkan persyaratan mengenai hal tersebut, tapi ternyata Pengadu lolos hingga mengikuti test wawancara,” tukas A. Darwin.R.Ranreng. SE.SH, MH.

A. Darwin.R.Ranreng. SE.SH, MH juga menambahkan bahwa yang disampaikan Teradu yang diduga terkesan memojokkan pengadu, melalui penyampaian rekam jejak Pengadu yang buruk, tentunya opini dapat menjadi beban psikologis pengadu, ada dugaan stigma yang dibentuk oleh Teradu, bahwa Pengadu itu integritasnya sangat buruk, cacat dan bahkan tidak layak untuk menjadi penyelenggara pemilu, padahal semua argumentasi Teradu tersebut tidak terbukti, nah dengan situasi ini, argumentasi dan alat bukti teradu terkait dengan rekam jejak pengadu, mengindikasikan integritas Teradu diragukan, dan juga masalah tersebut, bisa diperkarakan sebagai suatu tindakan yang merupakan tindak pidana dikarenakan adanya dugaan penyampaian keterangan palsu.

“Ya, kami sangat berharap Majelis Hakim DKPP yang menangani perkara ini, bersikap obyektif, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan lain, selain kepentingan menegakkan keadilan, ya, kalau seandainya terbukti Teradu melakukan pelanggaran kode etik, ya, itu merupakan konsekuensi atau akibat dari dugaan perbuatan yang tidak transparan, tidak obyektif serta melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, apaun vonis yang dikeluarkan oleh Majiles Hakim dalam perkara ini, tentunya juga dapat berimplikasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, karena itu masyarakat sangat berharap Vonis Majelis Hakim harus benar-benar obyektif, kredibel, professional, mandiri dan independet,” pungkas A. Darwin.R.Ranreng. SE.SH, MH

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News