Penundaan Pemilu 2024 memberikan jalan militer melakukan kudeta militer karena terjadi kekosongan kekuasaan.
“Ini sama dengan memberikan jalan bagi pergantian kekuasaan dengan cara kudeta atau coup d etat,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (11/3/2023).
Kata Hasanuddin, pergantian kekuasaan sudah diatur dalam UUD 45 melalui pemilu setiap lima tahun.
“Tindakan pergantian kekuasaan sebagaimana diatur di dalam UUD Dasar 1945 dan kudeta akan menimbulkan malapetaka nasional,” jelasnya.
Putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 memunculkan kegaduhan. “Ini embrio kudeta yudisial atas demokrasi.