KH Ma’ruf Amin Minta Masjid tak Digunakan untuk Kegiatan Politik

Memasuki tahun politik menjelang pemilu 2024, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta partai politik agar tak menggunakan masjid dan tempat ibadah lainnya untuk berkampanye. Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan agar menjaga agar tempat ibadah tidak digunakan sebagai alat politik.

“Karena itu saya minta kepada partai-partai politik tidak menggunakan masjid. Dan pada pemerintah daerah dan keamanan supaya menyiapkan supaya jangan sampai masjid digunakan alat politik itu barang kali yang agar dijaga,” kata Wapres di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (1/3/2023).

“Tentu semua tempat ibadah, tempat ibadah yang lain itu tidak boleh bukan hanya masjid ya, gereja, pura, klenteng dan sebagainya,” kata Kiai Ma’ruf melanjutkan.

Ia juga menekankan, bahwa pemerintah telah menyerukan agar kampanye dilaksanakan sesuai aturannya. Selain masjid, kampanye juga tidak boleh dilakukan di tempat pendidikan.

“Saya kira memang pemerintah juga menyerukan sesuai dengan aturan yang ada, kampanye itu jangan menggunakan masjid. Masjid yang digunakan kampanye, di tempat ibadah, sekolah, kan begitu, tempat pendidikan itu tidak boleh digunakan,” ujar Kiai Ma’ruf.

Sebelumnya, Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menegaskan sikap menolak penggunaan masjid sebagai tempat kegiatan politisasi atau kampanye politik praktis.

“Masjid itu dimaknai sebagai jami, artinya tempat yang menyatukan, paling inklusif. Jadi, embel-embel primordialisme, perbedaan, semua tidak ada,” ujar Sekjen PP DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Imam menyerukan agar masjid digunakan sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai tempat ibadah dan menyampaikan pesan agama. Selain itu, masjid juga harus menjadi sarana untuk mewujudkan persatuan.

Sementara penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye politik praktis dikhawatirkan dapat menyulut politik identitas dan kepentingan kelompok di antara para jamaah.

“Karena itu masjid harus didukung suatu wujud persatuan,” kata dia.