Akui Pelanggaran HAM Peristiwa 1965, KAMI Lintas Provinsi: Jokowi Langgar TAP MPR & UU, Pantas Dimakzulkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pantas dimakzulkan karena telah melanggar TAP MPR dan UUD 45 atas pengakuan negara bahwa peristiwa 1945 telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan Pemerintah melalui Keppres 17 tahun 2022 jika meminta maaf dan serta memberi kompensasi ganti rugi kepada pengikut atau keluarga PKI, karena merupakan kegiatan melanggar Pancasila dan Konstitusi (TAP MPR dan UUD RI 1945),” kata Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (27/2/2023).

Menurut KAMI Lintas Provinsi, Presiden Jokowi layak dimakzulkan karena telah melanggar TAP MPRS dan UUD 45 dengan mengeluarkan Keppres 17 tahun 2022 yang isinya negara memberikan ganti rugi pengikut atau keluarga PKI.

“Apabila Pemerintah RI dalam hal ini Jokowi selaku Presiden tetap melakukannya maka tindakan tersebut jelas dan tegas melanggar Konstitusi, untuk itu sudah pantas dimakzulkan,” ungkapnya.

KAMI Lintas Provinsi meminta dan menghimbau seluruh Warga Negara Indonesia khususnya Aparat Penegak Hukum untuk senantiasa waspada dan bertindak tegas terhadap munculnya bahaya laten PKI dan setiap adanya upaya menghidupkan ajaran-ajaran Komunisme, Marxisme dan Lenisnisme di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Masyarakat Indonesia khususnya TNI dan umat beragama harus waspada terhadap kebangkitan paham Neo-Komunisme dengan kedok penegakan hak-hak azasi, karena jelas PKI telah menodai sejarah Indonesia dengan melakukan berkali-kali pemberontakan dan pengkhianatan. Mereka bukanlah korban akan tetapi pelaku kejahatan berat HAM. Pemerintah Jokowi sangat naif jika mengingkari sejarah atas tindak pengkhianatan PKI dan para pengikutnya,” ungkapnya.

Presiden Jokowi telah menerbitkan KEPPRES No. 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dengan alasan untuk terwujudnya hak-hak korban, seperti hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan. Apapun alasan penerbitan Keppres tersebut memuat misteri politik tersembunyi yang harus di waspadai dan sangat mungkin dijadikan jalan pintas pemberian maaf (rehabilitasi) terhadap pelanggaran HAM Berat agenda politik/perbuatan jahat pengkhianatan G30S-PKI pada tahun 1965.

KAMI Lintas Provinsi mengatakan, rekam jejak digital tentang polah tingkah anak-anak keturunan PKI sudah sejak lama berusaha bangkit kembali, hal ini didasarkan dari indikasi Neo Komunisme tetap melakukan kegiatan. Adanya fenomena kongres PKI ke VII di Blitar selatan 1967, Kongres ke VIII tahun 2000 di Sukabumi Selatan Jabar, Kongres ke IX 2005 di Cianjur Selatan Jabar. Kongres ke X, 2010 di Magelang Jawa Tengah dan Kongres ke XI di Banyumas Jawa Tengah 2015.

“Keppres No 17 tahun 2022 ditengarai sebagai pintu masuk Pemerintah akan meminta maaf kepada PKI dan negara akan memberikan ganti rugi kepada para pengikut dan antek-antek PKI yang dianggap korban pelanggaran HAM, adalah sangat menyakiti dan menghina perasaan rakyat Indonesia, terutama TNI dan umat Islam yang merasakan keganasan atas penghianatan PKI, sebagaimana jelas tercantum dalam Ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai terlarang, termasuk pelarangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme, harus tetap dijaga dan dilaksanakan,” pungkasnya.