IPO Pertamina Geothermal Energy (PGE) Rugikan Keuangan Negara, KPK Harus Buka Mata

Penawaran saham ke publik atau IPO Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak perusahaan Pertamina merugikan negara dan KPK harus membuka mata dan bergerak.

“KPK wajib buka mata karena IPO PGE akan merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina, dan maka dari itu merugikan keuangan negara,” kata Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Jumat (17/2/2023).

Menurut Anthony, baya utang lebih murah dari biaya “jual saham” IPO. Artinya, sumber dana IPO lebih mahal dari sumber dana utang (dan project financing). Karena itu, PGE akan dirugikan kalau dipaksa IPO. Artinya, Pertamina dan negara juga dirugikan kalau PGE IPO. Sebaiknya ambil dana utang.

“Hal ini semua dijelaskan di dalam teori keuangan dasar. seharusnya direksi PGE, Pertamina, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, paham tentang ini. Bahwa tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) dapat ditingkatkan dengan menambah utang. Namanya Financial Leverage,” ungkapnya.

Anthony mencontohkan sebuah perusahaan dengan modal Rp10 juta, dibiayai dari pemegang saham, menghasilkan Laba Bersih Rp1 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal (ROE) 10 persen (Rp1 juta / Rp10 juta x 100 persen).

Perusahaan tersebut bisa dapat utang Rp5 juta. Artinya modal Rp10 juta dapat dibiayai Rp5 juta dari utang dan Rp5 juta dari pemegang saham. Laba bersih Rp1 juta. Asumsikan suku bunga utang 5 persen per tahun. Biaya bunga Rp250 ribu (= 5 persen x Rp5 juta).

Setelah bayar bunga, laba bersih menjadi Rp750 ribu (Rp1 juta – Rp250 ribu), dari modal pemegang saham sebesar Rp5 juta. Artinya, tingkat pengembalian modal kepada pemegang saham (ROE) sekarang menjadi 15 persen, yaitu (Rp750 ribu dibagi Rp5 juta x 100 persen), naik dari 10 persen, kalau tidak menggunakan utang

“Oleh karena itu, ROE dari PGE terendah dibandingkan dengan perusahaan sejenis, karena rasio utang (DER) dari PGE juga terendah: Perusahaan dengan rasio utang (DER) relatif lebih tinggi, mempunyai tingkat pengembalian modal (ROE) lebih tinggi. Lihat gambar,” jelasnya.

Oleh karena itu, IPO PGE akan membuat rasio utang (DER) menjadi lebih rendah, mengakibatkan tingkat pengembalian modal (ROE) juga menjadi lebih rendah. Artinya, merugikan keuangan PGE, merugikan keuangan Pertamina dan Keuangan Negara.

“Direksi PGE, Direksi Pertamina, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan siap-siap disangkakan tipikor, tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara. Pertama biaya “jual saham” IPO lebih mahal dari suku bunga utang. Kedua, IPO mengurangi tingkat pengembalian kepada pemegang saham,” pungkasnya.