Korupsi Rp118 Miliar, Mantan Bendahara PBNU Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Bendahara PBNU Mardani H. Maming divonis hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan. Majelis hakim menjatuhkan vonis ini karena Mardani Maming terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

Selain vonis pidana 10 tahun, majelis hakim juga membebankan Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Jika Maming tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan pengadilan sita dan dilelang sebagai uang penggantinya.

Namun, jika Maming tidak juga memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia akan mendapat tambahan pidana dua tahun penjara.

Dalam memutuskan vonis ini, majelis hakim mempertimbangankan beberapa hal. Adapun hal yang memberatkan Mardani Maming ialah perbuatannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Maming tidak merasa bersalah.

Sebagai informasi, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Maming agar izin usaha tambang PCN di Tanah Bumbu bisa berjalan mulus.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News