Novel Baswedan: Selama Firli Jadi Ketua KPK, DPO Harun Masiku tak akan Ditangkap

Selama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijabat Firli Bahuri, Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku tidak akan ditangkap.

“Saya yakin, selama Firli mjd Pimp KPK, DPO an Harun Masiku tdk akan ditangkap. Hal ini sdh pernah sy sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai skrg masih benar,” kata mantan penyidik KPK Novel Baswedan di akun Twitter-nya, Rabu (9/2/2023).

Kata Novel, KPK sebenarnya bisa menangkap Harun Masiku. “Kalau memang dicari benar-benar mestinya bisa ditangkap,” jelas Novel.

Sebelumnya, Firli Bahuri melaporkan upaya penangkapan terhadap empat buronan kasus korupsi di depan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya yaitu Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Kirana Kotama, dan Paulus Tannos.

“Ini sedang kami lakukan pengejaran,” kata Firli dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

Konferensi pers digelar menyusul anjlolnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini meminta aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih.

Akan tetapi, Jokowi hanya memberikan komentar diplomatis ketika ditanya soal Harun Masiku dan buronan lain. Ia menyerahkan urusan ini ke KPK karena merasa sangat teknis.

“Bahwa ada yang belum ketemu setahun tapi baru enam bulan ketemu kan juga ada, tapi ada juga yang memang belum ketemu. Ya kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan,” kata Jokowi dalam kesempatan yang sama.

Firli kemudian menjelaskan sebenarnya ada 21 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di KPK. Dari jumlah tersebut, Firli menyebut pihaknya sudah menangkap 17 orang.

Terbaru, KPK menangkap DPO tindak pidana korupsi Izil Azhar di Banda Aceh, Aceh pada 24 Januari 2023. Sehingga saat ini tersisa 4 buron lagi yaitu HM, RHP, PT, dan KK.

HM atau Harun Masiku adalah politikus PDI Perjuangan yang jadi tersangka perkara suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). RHP atau Ricky Ham Pagawak adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Membramo Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

PT adalah Paulus Tannos, tersangka pengadaan paket KTP elektronik. Lalu KK adalah Kirana Kotama, tersangka pemberian hadian atau janji terkait pengadaan di PT PAL (persero).

Firli mengakui ada beberapa buron yang sudah diketahui keberadaannya lalu dilakukan upaya penangkapan. Tapi sekali lagi, kata Firli, penangkapan seseorang haruslah dilakukan berdasarkan hukum. “Ternyata saat menangkap yang bersangkutan sudah berubah nama, awalnya PT, saat menangkap berganti TTP,” kata dia.

Firli mengakui aksi ini menyulitkan KPK. Akan tetapi, Firli mengkalim pihaknya tidak akan menyerah karena sudah mengetahui proses peralihan nama ini. “Empat orang kami paham, masih dilakukan uapau penangkapa ke yang bersangkutan,” kata Firli.

Jokowi lalu menanyakan ke Firli berapa tahun Izil Azhar baru bisa ditangkap. Firli pun menjelaskan bahwa Izil ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dan baru 2023 bisa ditangkap. “Berarti enam tahun, itu kami lakukan penangkapan setelah ada kemunculan yang bersangkutan,” kata dia.

Upaya penangkapan buron ini sebelumnya memang diketahui tidak berjalan mulus. Contohnya pada buronan Paulus Tannos yang berhasil lolos karena red notice yang terlambat terbit.

“Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Karyoto mengatakan jika red notice saat itu sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand. “Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News