Skenario Menkominfo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS dan Dicopot dari Kabinet

Saat ini ada skenario Menkominfo Johnny G Plate yang merupakan kader NasDem akan menjadi tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) periode 2020-2022 sehingga dicopot dari kabinet.

“Saya membaca Jokowi memakai Kejaksaan Agung untuk mentersangkakan Johny Plate dalam dugaan korupsi BTS. Setelah tersangka, Johnny Plate dicopot dari kabinet,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (8/2/2023).

Menurut Muslim, Jokowi bisa merasa bersih ketika mencopot Johnny Plate karena sudah jadi tersangka kasus BTS. “Gaya politik Jokowi selalu memakai pihak lain. Istilah Jawa Nabok Nyilih Tangan,” jelas Muslim.

Kata Muslim, pengganti Johnny Plate kemungkinan bukan dari Partai NasDem karena partai besutan Surya Paloh ini dianggap sudah tidak sejalan dengan pemerintah karena mengusung Anies di Pilpres 2024. “Kabarnya Hary Tanoe akan menjadi Menkominfo. Ini untuk mengimbangi Surya Paloh yang memiliki jaringan media massa,” papar Muslim.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengklarifikasi sejumlah temuan terkait dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) periode 2020-2022 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Hal itu akan dilakukan penyidik Kejagung saat meemeriksa Menkominfo Johhny yang diagendakan pada Kamis (9/2/2023). “Rencana Kamis, kami panggil Menteri Kominfo,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jakarta, dikutip Rabu (8/2/2023).

Dikatakan Kuntadi, tim penyidik Kejagung menemukan sejumlah alat bukti permulaan yang cukup guna memanggil Menkominfo Johnny. Intinya, banyak hal yang perlu diklarifikasi oleh penyidik Kejagung. “Kami mau mengkonfirmasi sesuai alat bukti yang kita punya,” kata Kuntadi.

Pemeriksaan terhadap kader Partai NasDem itu, diakui Kuntadi, merupakan yang pertama kali. Dan, surat panggilan sudah dilayangkan Kejagung pada Senin (6/2/2023). “Sudah dikirim kemarin (Senin). Pemeriksaan pertama,” ujarnya.

Sesuai jadwal, kata Kuntadi, Menkominfo Johnny akan diperiksa di gedung bundar pada pukul 10.00 WIB. Namun dirinya enggan membeberkan keterlibatan Menteri Johnny dalam perkara ini.

Mengingatkan saja, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G tahun 2020-2022.

Selain itu ada empat tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.