Kudeta Konstitusi

Oleh: Sutoyo Abadi (Koordinator Kajian Politik Merah Putih)
Kajian Politik Merah Putih sudah sampai pada kesimpulan bahwa negara sedang melakukan makar dan kudeta Konstitusi.

Awal kelola negara berjalan tanpa arah dan petaka negara dikuasai oleh para Taipan Oligarki adalah di ubahnya UUD 45 menjadi UUD 2002.

UUD 2002 – praktiknya justru melenceng jauh. Tapak sejarah atau kejadiannya di awali ketika reformasi dibajak di tengah jalan oleh National Democratic Institute (NDI) —kekuatan asing— pimpinan Madellein Albraight yang dibantu 18 LSM lokal yang tergabung dalam Koalisi Ornop Untuk Konstitusi Baru melalui kerja sama dengan kaum komprador yang kala itu duduk di MPR masa bakti 1999 – 2004. Inilah KUDETA KONSTITUSI di republik tercinta.

Seyogianya, setelah terbit 12 TAP MPR Tahun 1998, siapapun rezim yang berkuasa, tinggal menindaklanjuti dengan produk turunan (UU) yang menginduk pada ke-12 TAP di atas, namun praktiknya UUD 1945 —karya agung founding fathers — justru diamandemen empat kali (1999 – 2002). Sungguh keterlaluan, ini BB pengkhianatan.

Dan hasil penelitian Prof Kaelan dari UGM, sekitar 90% pasal-pasal UUD 45 diganti. Sekali lagi, bukan sekedar diamandemen, tetapi diganti baik isi maupun formatnya.

UUD Naskah Asli, misalnya, formatnya adalah pembukaan, batang tubuh (pasal-pasal), penjelasan, aturan peralihan dan aturan tambahan; sedangkan UUD Hasil Amandemen hanya berisi pembukaan dan isi saja. Tak lebìh. Kolom penjelasan, kolom aturan peralihan dan aturan tambahan DIHILANGKAN pada UUD Hasil Amandemen;

UUD Naskah Asli berisi 16 Bab dan 37 Pasal. Sedangkan UUD hasil Amandemen berisi 16 Bab, tetapi Bab IV-nya kosong. Jadi, sebenarnya cuma 15 bab saja. Dan memang tertulis 37 Pasal pada UUD Hasil Amandemen, namun sebenarnya isinya 73 Pasal karena ada Pasal 20A, misalnya, atau 20B, 20C dan seterusnya.

Lebih unik lagi, TAP MPR tertanggal 10 Agustus 2002 yang menerbitkan UUD hasil amandemen ini tanpa nomor alias nomornya kosong. Dan tak boleh dipungkiri, reformasi telah dibajak, dan *Konstitusi Telah Dikudeta*.

Atas kejadian tersebut maka untuk mengembalikan negara kembali bisa berdiri tegak dan normal tidak ada pilihan lain selain kembali ke UUD 45.

Tanpa di kotori, di infiltrasi dan dijadikan alat bargaining dekrit kembali ke UUD 45 dengan macam macam kepentingan politik penambahan masa jabatan presiden.

Bahkan sekiranya akan lahir dekrit kembali ke UUD jangan melibatkan Jokowi yang saat ini masih menjabat sebagai Presiden.

Karena Jokowi sangat lemah dari intervensi kekuatan yang justru saat ini sedang menguasai, mengendalikan, mencengkeram negara – melenceng dari kiblat tujuan negara sesuai pembukaan UUD 45.

Dan terlibat membuat macam instrumen konstitusi yang melawan UUD 45, indikasi kuat justru terus melakukan makar konstitusi