Koruptor Minyak Goreng Divonis Ringan, Muslim Arbi: Garong Uang Negara Bergembira di Era Jokowi

Garong uang negara bergembira di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana para koruptor minyak goreng hanya divonis ringan.

“Vonis ringan para koruptor minyak goreng membuat garong uang negara di era Jokowi sangat gembira,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi www.suaranasional.com, Sabtu (7/1/2022). “Belum lagi UU KPK hasil revisi membuat para koruptor makin senang dan mengucapkan terima kasih ke Jokowi,” ungkapnya.

Kata Muslim, para koruptor minyak goreng divonis ringan telah menusuk rasa keadilan bagi rakyat Indonesia. “Ini menunjukkan para koruptor bisa mengendalikan hukum di era Jokowi,” jelas Muslim.

Menurut Muslim, rakyat menilai di era Jokowi menjadi peluang besar para koruptor untuk menggarong uang negara terlebih yang mempunyai kedekatan dengan penguasa. “Contoh nyata sampai sekarang kasus Harun Masiku tidak bisa ditangkaap. Ini ada kedekatan dengan penguasa,” ungkapnya.

Lima terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dijatuhi hukuman ringan. Masa pidana badan maupun denda yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Pengkhianatan Merajalela

Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana misalnya, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Padahal, Jaksa menuntut Indra Sari dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “(Mengadili) Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusannya, Rabu (3/1/2023).

Terdakwa lainnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Master sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun. Namun, majelis hakim menyatakan Master tidak membayar uang pengganti karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

Baca juga:  Barikade Jokowi: Akar Rumput PDIP Inginkan Jokowi Jadi Ketum PDIP

Kemudian, Tim Asistensi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA mendapatkan hukuman sama. Mereka harus menjalani 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Padahal, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar; Pierre dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,5 triliun.

Sementara, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 869,7 miliar.