Jual Aset Negara, Jokowi Bisa Dimakzulkan

Presiden Jokowi (Tibunnews)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dimakzulkan karena melanggar UU dengan menjual aset negara.

“Jadi undang undang yang posisinya lebih tinggi dari PP, itu dilanggar. Oleh sebab itu aspek ini sudah menjadi objek inpeachment terhadap Presiden,” kata Direktur IRESS, Marwan Batubara dalam keterangan kepada suaranasional, Kamis (23/11).

Kata Marwan, penjualan aset negara sangat bertentangan dengan UU BUMN Nomor 19 2003, UU pembentukan PPU nomor 11 tahun 2012, UU keuangan negara nomor 17 tahun 2003, dan UU md3 nomor 17 tahun 2014.

Selain itu, Marwan meminta masyarakat  bisa melakukan berbagai advokasi. Bisa melakukan demo, pernyataan sikap dan ujungnya bisa inpeachment tersebut.

“Untuk melawan politik pencitraan Jokowi,” ungkap Marwan.

Baca juga:  Jokowi Pasti akan Menyesal