Polres Lamongan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan korupsi dana hibah dari pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2021, yang menyeret nama Ketua Komisi D-DPRD Kabupaten Lamongan, inisial A-S, dan seorang anggota DPRD lainnya inisial N-D.
“Pemeriksaan para pihak, kami rencanakan tambah pemeriksaan penerima bantuan dalam pekan ini dan pekan depan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (5/1/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Hingga saat ini pihak Polres Lamongan telah memanggil sebanyak 9 saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Propinsi Jawa Timur tahun 2021, sebagai tindak lanjut laporan dari Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) pada bulan Maret 2022 lalu.
Hal itu juga dipertegas oleh Kanit III Pidkor Satreskrim Polres Lamongan, IPDA. M. Yusuf, saat dikonfirmasi awak media. “Kita pendalaman perkara. Saksi (yang diperiksa) masih 9 orang,” jelasnya.
Penyidik juga sudah mengambil beberapa keterangan dari 10 pokmas, termasuk Bendahara Musholah Al-Ijtihad Supriyono yang mendapat bantuan Rp 200 juta.
Namun kenyataannya, bantuan itu tidak sepenuhnya diterimakan. Hanya Rp 120 juta, sementara kekurangannya diduga ‘disunat’ oleh AS.
Sedang AS, adalah salah satu di antara wakil rakyat yang membawa bantuan dana hibah sebesar Rp 120 miliar dari Provinsi Jatim.
AS membawa Rp 21 miliar untuk 105 titik di Dapil 1, tempatnya meraup suara hingga ia bisa duduk sebagai anggota DPRD Lamongan.
Supriyono mengaku sudah diminta keterangan oleh tim penyidik Polres Lamongan. (Rinto Caem)