Pelapor Sugik Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Dodo Baidhowi dan saksi lainnya Nasrudin, Muhammad Luthfi, Muhammad Rahmat Saleh Sagey, Fikrie Firdauzi dan Imam Rizky Baihaki memberikan keterangan di pengadilan hanya berdasarkan asumsi membuat ijazah Joko Widodo (Jokowi) belum tentu asli.
“Pelapor Gus Nur dan Bambang Tri memberikan keterangan di pengadilan hanya berdasarkan asumsi dan membuka kemungkinan, ijazah Jokowi belum tentu asli,” kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (29/12/2022).
Menurut Sugeng, pernyataan para pelapor Gus Nur dan Bambang Tri yang hanya berdasarkan asumsi tidak bisa diterima sesuai fakta hukum. “Sebuah asumsi tidak bisa diterima dan tidak bisa dianggap benar, karena bukan fakta,” paparnya.
Kata Sugeng, persidangan kasus Gus Nur dan Bambang Tri bisa membuka mata publik adanya dugaan peran penguasa. “Mana yang akan menang hukum atau penguasa. Penguasa bisa hakim juga bisa presiden,” paparnya.
Sugeng meyakini kebenaran mutlak dalam persidangan hanya millik Allah bukan hakim di persidangan. “Marilah kita berdoa, semoga para arwah yang telah memperjuangkan negeri ini juga berpihak untuk kebaikan dan keadilan yang sesungguh sungguhnya bagi NKRI,” jelas Sugeng.
Terdakwa kasus penistaan agama, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono menjalani persidangan secara bersamaan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jateng.
Keduanya saat ini telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian dan ITE setelah terlibat dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 13 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri sekitar 3 bulan lalu. Baca juga: Bambang Tri Mulyono Ditangkap Terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
“Ini sidang kedua, materinya mendengarkan keterangan saksi. Ada 6 saksi yang dihadirkan dari jaksa,” ujar Humas PN Solo, Bambang Ariyanto saat jeda persidangan, Selasa (27/12/2022).
Gus Nur dan Bambang Tri seharusnya menjalani sidang dengan agenda berbeda. Gus Nur mendengarkan keterangan saksi, sedangkan Bambang Tri adalah pembuktian penuntut umum.
Menurut Bambang Ariyanto, karena saksi dan dakwaan kedua terdakwa sama maka sidang pun dilanjutkan dengan mengahdirkan kedua terdakwa secara langsung. “Karena saksi dan dakwaan sama, dan disepakati semua pihak baik jaksa, kuasa hukum, dan terdakwa,” ucapnya.
Adapun enam saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah saksi pelapor Dodo Baidlowi, dan saksi lainnya seperti Nasrudin, Imam Rizky, Husri Hasan, M Lutfi, dan Fikri Firdaus.
Kesaksiaan pertama disampaikan oleh saksi pelapor Dodo Baidlowi yang membeberkan sejumlah keterangan terkait video kedua terdakwa, dan keterangan lainnya. Namun kedua terdakwa keberatan dengan keterangan tersebut.
“Saya keberatan dengan keterangan saksi,” kata Bambang Tri saat persidangan.
Jaksa Penutut Umum (JPU), Apriyanto Kurniawan mengatakan, keberatan yang dilakukan kedua terdakwa adalah hal yang wajar dalam persidangan.
“Wajar saja, kalau keberatan dari para pelapor dan saksi yang kami hadirkan. Mau tidak diterima atau ada sanggahan tidak masalah itu. Nanti dari majelis hakim yang akan menilai,” katanya.
Apriyanto menuturkan, ada 23 saksi yang akan pihaknya hadirkan ditambah saksi ahli yakni 7 orang. Para saksi diharapkan dapat menguatkan pembuktian terhadap pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua terdakwa. “Pasalnya banyak, berkaitan dengan penodaan agama, ujaran kebencian, UU ITE. Ada KUHP dan ITE,” pungkasnya