Pemerhati Politik & Kebangsaan: Tak Terbuka Dana Rp1 Triliun untuk PWNU Jabar, Ridwan Kamil dapat Terkena Pidana

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bisa terkena sanksi pidana jika tidak terbuka anggaran Rp1 triliun untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jabar.

“PWNU Jabar baik sendiri maupun bersama-sama dengan Ormas lain mempertanyakan resmi kepada Gubernur dengan bersandar pada UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Gubernur wajib menjawab itu, jika tidak, maka Ridwan Kamil dapat terkena sanksi pidana,” kata pemerhati politik dan sosial Rizal Fadhillah kepada redaksi www.suaranasional.com, Senin (26/12/2022).

PWNU Jabar sendiri, kata Rizal melalui DPRD Jabar meminta untuk mempertanyakan ke Ridwan Kamil terkait alokasi anggaran Rp1 triliun tersebut.

“Sebagaimana usulan Wakil Ketua PWNU agar DPRD melalui agenda dewan mempertanyakan masalah ini kepada Ridwan Kamil. Tentu baik diminta maupun berdasar tangkapan aspirasi DPRD dapat “memeriksa” kasus ini.

Kata Rizal, gubernur yang jago bermedia tidak terdengar ada respon resmi maupun cuitan dari medianya. Masyarakat Jawa Barat menunggu informasi lanjutan. Apakah pernyataan Gubernur akurat berdasarkan data dan fakta atau ada kekeliruan sehingga perlu diluruskan dalam pemberitaan.

Angka 1 Trilyun tentu mengejutkan karena banyak Ormas baik keagamaan, budaya, maupun lainnya jikapun mendapatkan alokasi dana hibah jauh dari angka tersebut. Kelipatan puluh milyar sudah wah. Apalagi ratusan bahkan trilyun. Jika kaitan dengan alokasi kepada NU dengan bahasa prosentase apakah 70 % atau 80 % haruslah terjelaskan baik nominal maupun peruntukannya.

“Bahasa anggaran haruslah pasti termasuk parameter dan proporsi untuk masing-masing lembaga. Tidak boleh didasarkan pada pertimbangan prioritas atas dukungan politik atau lainnya. Termasuk like and dislike. Tanpa parameter yang jelas maka nuansanya menjadi kolusi dan korupsi. Apalagi menggunakan pola penyelundupan (smuggling) atas besaran anggaran,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News