Beking Mafia Tanah Hadir di Pernikahan Kaesang, Beathor: Mempermalukan Presiden Jokowi

Sugianto Kusuma alias Aguan Bos Agung Sedayu Grup diduga mencaplok tanah di Rawa Terate hadir di pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian dikatakan Penasehat Repdem Beathor Suryadi kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (20/12/2022). “Rusaknya penegakkan hukum di era Jokowi 8 tahun di Istana,” papar mantan tahanan politik era Jokowi.

Penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai PT Citra Abadi Mandiri (PT CAM) bagian Agung Sedayu Group di Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur yang diduga mencaplok tanah milik ahli Waris A Rahman seluas 13, 8 hektare.

“Seharusnya Aguan bisa langsung memerintahkan anak buahnya untuk membayar ke ahli Waris A Rahman selaku pemilik sah,” kata Beathor

Menurut Beathor kasus dugaan pencaplokan tanah oleh PT CAM ini sudah beredar di media massa. Apalagi kuasa hukum Ahli Waris A Rahman Lestiani telah mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM ke Kementerian ATR/BPN.

Listiani Kuasa Hukum A Rahman mengungkapkan, alm A Rachman Saleh adalah pemilik sah atas tanah seluas 13,6 Ha di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan bukti kepemilikan 24 SHM.

Tanah-tanah tersebut, kata dia, diperoleh A Rachman Saleh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris kepada masyarakat pada tahun 1975, yang kemudian telah ditingkatkan haknya menjadi sertifikat SHM sebanyak 24 buah pada tahun 1976 s.d 1978.

Menurut Listiani, semasa hidupnya, A Rachman Saleh pada tahun 1990 an pernah melakukan penjualan tanah tersebut. Namun telah dibatalkan karena pihak pembeli ingkar janji sehingga tidak terjadi pengikatan Akta Jual Beli (AJB). Selain itu, kata dia, dalam proses di pengadilan, A Rachman Saleh berada pada pihak yang benar dan sah atas kepemilikan tanah tersebut.

Kebenaran, keabsahan dan pengakuan Negara atas kepemilikan tanah seluas 13,6 Ha (Alm) A Rachman Saleh diperkuat oleh beberapa Putusan Pengadilan/Hukum, dan terakhir adalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 225 PK/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1998.

“Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh sebagai pemilik sah ke 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (ilegal),” ungkap Listiani.

Dimana pada PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah terutama pada Pasal 34 ayat (8) tertulis/menetapkan ‘Peralihan HGB atas Hak Milik (HM) harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan’.

Karenanya, tegas Beathor Suryadi, dirinya meminta aparat penegak hukum khususnya Kejagung mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat BPN dalam proses penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai yang diduga cacat hukum ini.

Beathor menegaskan, dari info yang dia peroleh penyidik Kejagung pernah memeriksa sejumlah oknum pejabat BPN terkait penerbitan Sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM di Rawa Terate, Cakung Jakarta Timur ini pada awal 2020 lalu.

“Seharusnya kasusnya sudah sampai tingkat penyidikan oleh Kejagung dan harus dibuka ke publik siapa siapa yang terlibat dari BPN dan dari pihak koorporasi siapa yang menyuap pejabat korup tersebut,” timpal Beathor yang juga Politisi Senioer PDI Perjuangan ini.

Menurutnya kalau penyidik Kejagung belum juga menuntaskan kasus ini ke meja hijau, KPK dapat mensupervisinya.

“Ini kan ada dugaan penyuapan terhadap Oknum BPN selaku penyelenggara negara oleh koorporasi atau pihak Swasta sehingga terbit sertifikat HGB yang tidak sesuai dengan prosedur dan tak sesuai perundang -undangan,” tegas mantan anggota Dewan ini.

Sebelumnya menanggapi tudingan soal mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum tersebut Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri Lenny Marlina Poluan mengatakan, PT Citra Abadi Mandiri telah membangun dan mengembangkan kawasan Sedayu City dengan membeli Tanah secara sah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT CitraPutra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap klaim dari Ahli waris yang menyatakan adanya cacat hukum dan cacat administrasi dan terkait mafia tanah, merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung fakta-fakta dan bukti-bukti. Sebab A Rachman Saleh semasa hidupnya telah 2 (dua) kali melakukan penjualan tanah yakni pada Tahun 1990 dan Tahun 1993, namun akibat dari perbuatan A Rachman Saleh yang menjadi Perkara di Pengadilan, telah diselesaikan melalui Perdamaian,” kata Lenny Marlina Poluan dalam pernyataan kepada wartawan.

Lebih lanjut, Lenny Marlina Poluan, PT Citra Abadi Mandiri akan mengambil upaya hukum melalui tuntutan secara pidana dan perdata terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja membuat pengaduan palsu ataupun mencemarkan/merugikan nama baik.

“Termasuk apabila terdapat media yang memfasilitasi berita bohong yang tidak benar dan mencemarkan/merugikan nama baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Lenny Marlina Poluan.

Tak sampai disitu, menjawab pertanyaan JurnalPatroliNews, tentang bukti kepemilikan tanah dan bukti pembayaran BPHTB Lenny mengaku, jika Perusahaan Anak Cabang Agung Sedayu Group itu telah melakukan perolehan hak secara benar. Termasuk melunasi BPHTB sebelum mensertifikasi atas tanah yang dipersengketakan tersebut. “Semua syarat dan bukti ada dong. Kami bukan PT Sembarangan,” tegasnya, Senin (12/12).

Ironisnya, meski Lenny mengaku memiliki bukti pelunasan pembayaran BPHTB, namun, dirinya enggan menunjukkan semua bukti tersebut. “Bukti-bukti kita, hanya akan dibuka di pengadilan dan kepolisian’,” pungkasnya